TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM –Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk memanfaatkan air baku dari waduk Marangkayu terancam gagal. Rencana pengalihan Sungai Santan oleh PT Indominco Mandiri disebut-sebut sebagai biangnya. Hal ini dikatakan Wakil Ketua I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Guntur didampingi Wakil Ketua III DPRD Kukar Rudiansyah saat berkunjung ke DPRD Bontang, Kamis (8/10/2015) lalu.
Guntur mengakui bahwa kunjungannya ke Bontang untuk mengajak DPRD Bontang menolak pengalihan sungai tersebut. Disebutnya, pengalihan sungai dapat merusak ekosistem dan berpengaruh terhadap debit air yang nantinya akan ditampung di waduk Marangkayu sebagai bahan baku pemenuhan air bersih di Kukar dan Bontang.
“Saat ini sudah ada rencana kerja sama antara Pemkab Kukar dan Bontang terkait pemanfaatan air dari waduk. Tapi kalau rencana pengalihan sungai ini dibiarkan, bisa-bisa mengganggu,” katanya.
Guntur menjelaskan, pembangunan waduk Marangkayu yang dibiayai dari dana APBN, APBD Kaltim, dan APBD Kukar itu ditargetkan rampung pada tahun 2018 mendatang. Setelah selesai, maka pemanfaatan oleh kedua wilayah itu bisa dilakukan, “Tapi kalau ekosistem rusak, tercemar, atau debit air terganggu tentu program ini tidak bisa berjalan, jadinya sia-sia” tegasnya.
Terkait rencana Indominco mengalihkan sungai, menurut dia tak boleh dilakukan. Pasalnya hal itu melanggar aturan yang tertuang pada Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, “Di dalam aturan itu mengatakan hal-hal yang menyangkut ekosistem yang menyangkut kebutuhan lingkungan tidak boleh dipindahkan,” ujarnya.
Saat ini dikatakan Guntur, sungai tersebut dimanfaatkan sekitar 6 ribu warga dari enam desa di Kukar. Sehingga, jika sungai tersebut tercemar maka masyarakat tidak akan dapat memanfaatkan sungai itu, “Jangankan untuk memindah, dengan melakukan pengerukan saja akan berimbas pada lingkungan itu sendiri,” ungkapnya.
Jika DPRD Bontang sepakat menolak pengalihan sungai, dia mengatakan surat penolakan itu nantinya akan dibawa ke Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk dijadikan pertimbangan dalam pemberian izin Indominco untuk pengalihan sungai tersebut.
“Itu tujuan kita datang kesini (DPRD Bontang, Red.), Kami mengajak untuk sama-sama mengajukan surat penolakan, karena imbasnya juga besar ke Bontang,” pungkasnya. #Wn
Comments are closed.