BONTANG,BERITAKALTIM.COM-Fraksi Nasdem sepakat melakukan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011. Perda ini mengatur tentang retribusi. Selama ini, sektor di bidang retribusi masih sangat minim karena tingginya biaya clearance in/out di daerah setempat.
Ketua Fraksi Nasdem, Baktiar Wakkang, saat ditemui Selasa (13/10/2015) mengemukakan revisi tentang Perda Nomor 10 Tahun 2011 itu mengisyaratkan adanya penyesuaian tarif retribusi yang sesuai dengan perkembangan saat ini.
“Salah satu tujuan awal revisi Perda itu karena tarif yang diberlakukan Pemkot setempat masih sangat tinggi yang mengakibatkan pengusaha di bidang pelayaran enggan untuk masuk melalui pelabuhan karena besarya biaya clearance in/out,” kata Bakhtiar.
Alasan Fraksi Nasdem menyepakati usulan revisi Perda itu karena secara umum, Pemkot Bontang belum mampu mengembangkan objek retribusi khususnya pada sektor kelautan dan kepelabuhanan.
“Meskipun secara global revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 itu tidak hanya pada sektor kepelabuhanan dan kemaritiman, bukan berarti DPRD dan Pemkot tidak memperhatikan sektor lainnya,” katanya.
Oleh karenanya, Pemkot diminta untuk melakukan inovasi agar tercipta peluang untuk menghasilkan PAD dari sektor lainnya seperti sektor pelayanan barang, sektor alat dan jasa pelabuhan, dan sektor ekonomi makro dan mikro di daerah setempat.
“Namun yang paling penting dalam implementasinya, Pemkot Bontang haruslah mempersiapkan akomodasi dan fasilitas pendukung dan penunjangnya terlebih dahulu. Ini dimaksudkan ketika regulasi itu telah ditetapkan mampu berjalan dengan baik karena didukung dengan indikator penggeraknya,” katanya.
Fraksi Nasdem berharap agar Pemkot segera membenahi sistem pengolahaan retribusi jasa usaha daerah secara maksimal dan efisien sehingga dapat mencegah terjadinya praktik korupsi serta penyimpangan yang terjadi di lapangan.
“Kita berharap ke depan Pemkot melakukan perbaikan seperti penciptaan objek retribusi, memperdayakan tenaga kerja dalam lingkup kepelabuhanan, dan menambah fasilitas pendukung dan penunjang objek Retribusi sehingga berbanding lurus dengan penerapan regulasi itu,”tandasnya.#nd
Comments are closed.