TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (kukar) melakukan studi komperatif kebijakan Pemerintah Daerah ke Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2015) lalu.
Trending
- BMKG catat 19 kali gempa susulan di Berau Kalimantan Timur
- Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kaltim Sempat Memanas, Massa Enggan Bubar Sampai Malam
- Pj Gubernur Kaltim Naik Heli Tinjau Banjir Mahulu, Pastikan Infrastruktur Masyarakat
- Banjir Mahakam Ulu, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat
- Bantuan Korban Banjir Mahakam Ulu Masih Tertahan di Kutai Barat
- Banjir Besar di Mahakam Ulu, Gubernur Akmal Malik Kerahkan Bantuan Darurat
- Jalan Trans Sulawesi lumpuh akibat luapan banjir
- Artis Epy Kusnandar ditangkap polisi akibat narkoba
- Gunung Semeru kembali erupsi dengan letusan setinggi 800 meter
- Prabowo dan Gibran Berangkat Dari Kartanegara Ke Gedung KPU
Komisi I DPRD Kukar dalami Sistim keberhasilan E-Voting di Unhas Makassar
Pertemuan berlangsung di ruang rapat D Gedung Rektorat, yang diterima langsung Wakil Rektor IV Prof. dr. Budu, Ph.D, Sp.M yang membidangi Pengabdian Masyarakat dan didampingi beberapa staf Humas Unhas.
Pimpinan rombonga dan sekaligus juga selaku ketua komisi I Abdul Rasid,SE didiampingi Suriyadi,S.Pdi, M.Faisal,S.Si, Sudarmin, Ahmad Yani,ST, Siswo Cahyono,SE, Hamdiah Z,S.Pd dan diikuti anggota komisi IV yang mebidangi pendidikan diantaranya; Kamarur Zaman, Samsuddin T,SE, Hamdan, A.Md, M. Behman, H.Abdul Rahman S.Ag, tenaga Ahli dan Staf Sekwan DPRD Kukar.
Ketua Komisi I DPRD Kukar Abdul Rasid mengatakan, sehubungan dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia No.6 tahun 2014 tentang Desa. Dimana pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak diseluruh Kab/Kota, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kab/Kota akan segera menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud (1) dengan Pemerintahan Desa Kab/Kota, sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) 43 tahun 2014 (pasal 46) ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala desa diatur dengan Peraturan Menteri.
Sehubungan akan dilaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak di 71 desa pada 18 kecamatan yang ada Kabupaten Kutai Kartanegara 2016, kita merasa perlu untuk melakukan pengkajian dan pengembangan khususnya untuk pelaksanaan pemilihan dengan cara e-voting.
Dimana Unhas sudah berpengalaman dan sudah berhasil dalam melakukan Kerjasama Unhas – BPPT – KPU Banteng dalam menggunakan teknologi e-voting, dalam hal ini kita akan melakukan pedalaman, pengkajian dan pengembangan sebelum melakukan memorandum of understanding (MoU) .
Karena sistim e-Voting Lebih efisien dan efektif dimana hasil pemungutan suara langsung dapat dilihat dalam hitungan menit bahkan detik.
“Ini tidak lain kita ingin menciptanya akselerasi pendidikan politik kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pilkades; bahwa teknologi informasi dan komunikasi mempunyai kelebihan dan manfaat dalam hal dukungan terhadap transparansi, kejujuran dan akuntabilitas, cepat dan akurat.
Sistim e-voting lebih akurat e-voting mampu mewujudkan pemilu yang murah, cepat, demokratis dan terpercaya, Infrastruktur e-voting sederhana, mudah digunakan, aman dan terjamin kerahasiaannya, “ pungkasnya #Wn
Prev Post
Comments are closed.