SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Beberapa perusahaan sawit di Kaltim yang memiliki kelebihan daya listrik dalam waktu dekat dapat menjualnya ke permukiman di daerah sekitarnya.
Dengan adanya peran perusahaan sawit tersebut, masyarakat yang selama ini rumahnya belum dialiri listrik segera bisa menikmati listrik sebagaimana dinikmati masyarakat di kota-kota lain di Kaltim.
Dengan demikian, persoalan pasokan listrik untuk daerah-daerah terpencil akan segera teratasi dan merata ke seluruh Kaltim.
Saat ini dikatakan Dahri Yasin, banyak pabrik sawit di Kaltim yang kelebihan daya listrik.
Namun sejauh ini, kelebihan listrik tersebut belum termanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan publik di sekitar perusahaan, karena belum ada peraturan daerah yang mengatur penjualan listrik dari perusahaan langsung kepada masyarakat.
“Dalam kesempatan ini kami ingin menanyakan apakah bisa kelebihan listrik yang dimiliki pabrik sawit dijual langsung ke desa-desa setempat tanpa melalui PLN. Karena banyak desa-desa di sekitar pabrik sawit yang belum mendapat aliran listrik,” tanya Dahri.
Itulah salah satu pembahasan yang mengemuka dalam pertemuan antara Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagalistrikan dengan Direktorat Jendral (Ditjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pertemuan tersebut digelar dalam rangka konsultasi terkait isi draf Raperda tentang Ketenagalistrikan dan mencari masukan-masukan yang akan dituangkan dalam draf raperda.
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Henry Pailan Tandi Payung didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf dan Ketua Pansus Dahri Yasin, rombongan diterima Bastari, Kasubag Perancang Peraturan Perundang-undangan, Bagian Hukum.
Hadir pula anggota Pansus Wibowo Handoko, Sapto Setyo Pramono, dan Suterisno Thoha. Serta perwakilan dari instansi-instansi terkait seperti Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Dinas Pertambangan Provinsi Kaltim, dan Perusda Kelistrikan Provinsi Kaltim.
Menanggapi pertanyaan ketua pansus, Bastari mengatakan bahwa diijinkan bagi pabrik-pabrik sawit yang memiliki kelebihan listrik untuk menjualnya langsung ke masyarakat tanpa melalui PLN. Namun harga dari tarif listrik tersebut harus ditetapkan oleh pemerintah daerah dan disetujui DPRD.
“Namun yang lebih penting adalah perusahaan sawit yang menjualan sisa listriknya harus memiliki izin wilayah usaha yang dikeluarkan menteri dan izin operasi yang dikeluarkan pemda. Jika kedua persyaratan tersebut belum dikantongi maka tidak ijinkan,” jelasnya.
Selain itu, Bastari mengimbau agar, selama proses Raperda tentang Ketenagalistrikan ini dibahas, baiknya Pemerintah Provinsi mengeluarkan Pergub yang mengatur terkait ketenagalistrikan.
“Baiknya ada pergub dulu, sehingga jangan ada investasi dibidang ketenagalistrikan yang tidak dilindungi payung hukum,” katanya.
Terkait himbauan itu, Dahri mengatakan akan segera menyampaikanny kepada pemerintah provinsi. Agar Pergub tentang ketenagalistrikan yang dimaksud Bastari tersebut bisa dibuat. #adv/lin/oke
Comments are closed.