
SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Memperihatinkan, mungkin itu bisa menggambarkan kondisi terkini warga RT 24 Kelurahan Gunung Kelua Samarinda. Pasalnya, tinggal di atas lahan berstatus milik Pemprov Kaltim warga malah mendapat teror dan intimidasi dari salah satu ormas yang mengklaim lahan tersebut milik mereka.
Belasan tahun menderita, warga RT 24 didampingi Lurah dan Camat Samarinda Ulu, kembali mendatangi Kantor Sekretariat DPRD Kaltim, Kamis (24/10/2015). Rombongan diterima oleh Komisi I yang terdiri dari Josep (ketua), Siti Qomariah, Safuad, Rusianto, Yakob Manika (anggota), dan anggota Komisi II Ismail.
Kedatangan warga tersebut dalam rangka mempertanyakan hasil tindak lanjut penyelesaian masalah sengketa lahan tersebut yang pada 2012 sudah pernah ditangani oleh Komisi I. Sayangnya hingga saat ini belum ada titik terang.
Salah satu warga RT 24 Yohana mengatakan warga di daerah ini pertama kali berdiam di atas tanah seluas 4,5 hektare tersebut pada 1975 dengan tujuan menjaga. Ini dibenarkan karena waktu itu masih berdiri patok batas tanah dan plang yang bertuliskan milik Pemprov Kaltim.
“Semua warga RT 24 mengakui bahwa lahan tersebut merupakan miliik Pemerintah Provinsi Kaltim. Adapun warga tinggal hanya untuk menjaga saja dan tidak ada sedikitpun niat menguasai lahan tersebut kendati sudah berdiri sejumlah rumah,”ucap Yohana pada rapat yang dihadiri oleh Kabag Bankum Biro Hukum Pemprov Kaltim Radiansyah, Biro
Perlengkapan Pemprov Kaltim Muhammad Noer, Ketua RT 24 Abdul Rohman, Lurah Gunung Kelua, Polsek Samarinda Ulu, Camat Samarinda Ulu, dan BPN Samarinda.
Masalah kemudian timbul di sejak 2003, saat salah satu ormas mengklaim sebagai pemilik sah dari tanah tersebut, dan melakukan beragam upaya intimidasi sehingga membuat warga takut dan trauma.
“Ada beberapa rumah yang dihancur. Tidak cukup sampai di situ sejumlah anggota ormas melakukan pengancaman dengan senjata tajam sehingga menimbulkan kepanikan dan traumatik kepada warga sehingga akibatnya tiga orang sudah meninggal dunia,”kata Yohana.
Warga menyayangkan sikap Polsek yang terkesan tidak menanggapi sejumlah laporan, terutama berkaitan dengan tindakan pengancaman. Ini terlihat jelas dengan perusakan patok dan plang milik Pemprov Kaltim dan pengasangan kawar berduri, namun tidak ada tindakan dari aparat.
Menanggapi hal itu Ketua Komisi I DPRD Kaltim Josep menuturkan guna menyelesaikan masalah ini ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan rapat pada hari ini. Yakni, sepakat meminta kepada Biro Perlengkapan Sekretariat DPRD Kaltim agar menginventarisir status kepemilikan tanah milik Pemprov Kaltim yang tercatat dalam inventaris barang milik daerah, termasuk memasang patok batas dengan bekerjasama kantor pertanahan Kota Samarinda.
“Rapat sepakat agar pihak kepolisian memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum kepada warga masyarakat RT 24 Kelurahan Gunung Kelua, khususnya warga yang ada di atas tanah yang dipermasalahkan saat ini,” jelas Josep.
Politikus asal Gerindra itu menyebutkan selain itu rapat juga sepakat meminta kepada warga masyarakat dan ketua RT 24,
Lurah Gunung Kelua, Camat Samarinda Ulu agar bersama-sama membantu pihak Pemerintah Provinsi Kaltim terkait penyelesaian adminsitrasi terhadap aset dimaksud.
Ditambahkan Josep Komisi I DPRD Kaltim segera memanggil para pihak yakni Hadri, Mulyadi, Sugianto dan Syarin Efendi serta Ricky Cendana untuk mengklarifikasi kepemilikan tanah yang menjadi permasalahan tersebut.
”Karena diduga ada warga yang sudah memiliki sertifikat atas lahan milik Pemprov Kaltim dimaksud,”ungkap Josep.
Selain itu meminta Biro Hukum dan Biro Perlengkapan untuk menyiapkan data-data otentik tentang kepemilikan lahan Pemprov Kaltim untuk memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan proses penyidikan. Serta meminta pihak kepolisian dan Satpol PP Kaltim agar menghimbau secara persuasif ormas yang berada di lapangan agar keluar dari lokasi tanah Pemprov yang dipermasalahkan dan menghentikan intimidasi kepada warga RT 24 Gunung Kelua. #adv/bar/oke
Comments are closed.