BeritaKaltim.Co

Tahun Depan, Status 1.073 Hektare Hutan Lindung Diperjelas

Maksi DWIYANTO WEBBONTANG, BERITAKALTIM.COM-Status hutan lindung seluas 1.073 hektare baru akan dipastikan tahun depan. Pasalnya, saat ini Pemkot Bontang tengah melakukan kajian atas lahan tersebut agar sesuai Rencana Tata Ruang Kota dan Wilayah (RTRW).

Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Bontang, Maksi Dwijayanto menjelaskan lahan yang sudah dialihfungsikan tidak serta merta dapat mendapat kepastian hukum. Karena, status lahan tersebut masih di bawah naungan Pemkot Bontang.

“Itu kan masih APL (Areal Penggunaan Lain, Red), lahan masih milik pemkot. Jadi penggunaannya diatur dalam peraturan. Tidak serta merta dapat di-ekspolarasi,” katanya saat ditemui di acara Bontang Expo 2015, di Stadion Bessai Berinta Bontang, Rabu (14/10/2015).

Dia menjelaskan, saat ini, proses enklave tersebut belum ditetapkan. Meski pun Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) 718/2014 tentang Kawasan Hutan Kaltim sudah keluar, namun penandatanganan berita acara penetapan tata batas oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) belum dilakukan.

Pasalnya, harus melibatkan sejumlah pihak seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat hingga lurah setempat. Setelah itu baru disahkan Wali Kota Bontang. “Kalau sudah tanda tangan semua, baru dikirim dan disahkan oleh menteri,” katanya.

Lanjut dia, penggunaan Areal Penggunaan Lain (APL) pun tak bisa lantas dikuasai masyarakat, melainkan harus ada regulasi yang tertuang dalam peraturan daerah (perda) serta peraturan wali kota (perwali). Dan yang terpenting, terbitnya SK 718/2004 tak mempengaruhi keberadaan UU 41/1999.

“Jadi sifatnya SK itu, sebatas memperjelas status enklave. Tidak mempengaruhi UU. Jadi, pembakaran hutan tidak bisa ditolerir,” tegasnya.

Ia menambahkan lahan itu diperuntukkan bagi zona pemanfaatan hutan, mulai penghijauan atau ruang terbuka hijau (RTH), bukan melulu soal permukiman warga.#nd

Comments are closed.