BeritaKaltim.Co

Konsultasi Pansus Ketenagalistrikan ke Kemendagri

pansus kemendagri (2)
Konsultasi Pansus Ketenagalistrikan ke Kemendagri

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Demi menyempurnakan isi draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagalistrikan di Kaltim, pansus yang membahas raperda tersebut melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI guna mengkonsultasikan isi draf raperda. Konsultasi tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah draf raperda yang telah disusun tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Dihadiri Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Henry Pailan Tandi Payung, Andi Faisal Assegaf dan Dody Rondonuwu, rombongan pansus yang dipimpin Dahri Yasin diterima Kepala Sub Bagian Fasilitasi Kebijakan Pusat, Biro Hukum, Kemendagri RI DR Maharani Sofiaty, Senin (12/10/2015).

Dalam konsultasi yang juga dihadiri Anggota Pansus diantaranya Ali Hamdi, Suterisno Thoha, Muhammad Samsun, Wibowo Handoko, Muhammad Adam Sinte, dan Sapto Setyo Pramono, Maharani menyampaikan catatan terhadap isi raperda seperti menghilangkan Provinsi Kalimatan Timur pada judul raperda. Jadi cukup Raperda tentang Ketenagalistrikan. Begitu pula dengan penyebutan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014 saat ini SKPD cukup disebut perangkat daerah.

Selanjutnya mengenai kabupaten/kota, dalam Perda Ketenagalistrikan ditingkat provinsi, tidak perlu lagi memasukan kabupaten/kota atau pemerintah kabupaten/kota karena sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014 pemerintah kabupaten/kota kini sudah tidak memiliki wewenang.

Maharani juga menambahkan agar pada Bab 6 memasukan aturan terkait usaha penunjang penyedia tenaga listrik. Juga mengatur tentang tahapan dalam penetapan tarif listrik.

“Selain itu perlu pula diatur terkait ketentuan pidana berupa kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juga. Sehingga tidak menyebutkan ketentuan pidana sesuai undang-undang, namun perlu diatur sendiri di dalam perda,” imbaunya.

Terkait pembahasan Raperda Ketenagalistrikan ini, Muhammad Adam mengatakan usai melakukan konsultasi ada beberapa tahapan lagi yang perlu dilakukan pansus. Sebab raperda ini tidak bisa dibahas dalam jangka waktu singkat karena listrik merupakan penopang kehidupan dan berdampak terhadap kehidupan sosial serta perekonomian masyarakat.

“Untuk itu harus dibahas secara komprehensif dan memerlukan kajian yang mendalam sesuai dengan mekanisme,” ucapnya. #in/dhi

Comments are closed.