BALIKPAPAN, BERITAKALTIM.COM – Menggalakkan budaya baca tak cukup hanya sebatas imbauan dan sosialisasi. Hal itu perlu ditopang dengan ketersediaan layanan perpustakaan yang dikelola profesional, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dan harapan bagi masyarakat untuk mendorong budaya membaca. Demikian disampaikan Ketua DPRD Kaltim M Syahrun saat membuka acara Uji Publik Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim pembahas raperda tersebut, Sabtu (17/10/2015) lalu.
Menurut Haji Alung, sapaan akrabnya, penyelenggaraan perpustakaan yang profesional juga sebagai wujud pelestarian nilai-nilai sosial di masyarakat. Sebab sebagai sarana kepentingan publik yang demokratis, fugsi perpustakaan adalah sebagai pendidikan, informasi, penelitian, rekreasi ilmiah dan pelestari budaya. “Hal ini seperti tujuan negara kesatuan Republik Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Penyelenggaraan perpustakaan secara profesional salah satu upaya mewujudkan tujuan tersebut,” ungkap Haji Alung dalam Uji Publik di Hotel Grand Jatra, Balikpapan.
Oleh karena itu, ketersediaan, pemerataan dan relevansi kebutuhan akan informasi menjadi penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Sehingga diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan, baik dari aspek manajemen maupun aspek operasional perpustakaan.
Hal khusus yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan dalam era teknologi informasi dan komunikasi saat ini adalah terkait dengan pengembangan kapasitas dan kompetensi pengelola perpustakaan atau pustakawan. Tak hanya itu, penguatan organisasi profesi pustakawan, optimalisasi peran serta masyarakat dan dunia usaha untuk mendukung pengembangan perpustakaan juga sangat diperlukan. “Oleh sebab itu perlu diatur secara khusus sehingga sinergitas antara pemerintah dan masyarakat dalam memajukan perpustakaan dapat terwujud dan menjadi potensi kuat membangun budaya baca masyarakat,” sebutnya.
Mendukung hal itu, sewajarnya DPRD Kaltim melalui Pansus yang diketuai Syarifah Masitah Assegaf ini dan pemerintah Provinsi Kaltim memberikan dukungan penuh dan apresiasi terhadap program pembudayaan gemar membaca melalui pembahasan raperda terkait penyelengaraan perpustakaan ini. Berkaitan dengan penyelenggaraan uji publik dan hasil pembahasannya, Haji Alung berharap jika menjadi perda definitif bisa menajadi payung hukum bagi pemerintah khususnya SKPD terkait yaitu perpustakaan. Kabupaten/kota juga diharapkan memerankan diri sebagai pengelola penyelenggara dan pengembang perpustakaan berdasarkan lingkup kewenangan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Melalui perda ini, penyelenggaraan perpustakaan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara tegas dapat mengubah peradaban masyarakat Kaltim menjadi berkembang dan maju sesuai dengan visi Kaltim yaitu Kaltim Maju,” kata Haji Alung. #adv/lia/oke
Comments are closed.