BeritaKaltim.Co

Gara-Gara Bom Ikan, Dua Warga Bontang Kuala Ditangkap Polda Kaltim

bontang bom ikan webBONTANG, BERITAKALTIM.COM-Dua warga Bontang Kuala, Bontang Utara yang sehari-harinya sebagai nelayan dibekuk petugas Tim Gegana Brimob dari Polda Kaltim yang bekerja sama dengan Polres Bontang.

Dua warga tersebut yang diketahui berinisial AWS dan N dibekuk dikediamannya saat meracik bom ikan yang akan digunakan pada Minggu (18/10/2015).

Perwira Unit (Panit) Brimob Polda Kaltim Ronlei Ginting mengatakan penggerebekan dilakukan terkait adanya nelayan yang meninggal akibat sedang meracik bom ikan beberapa pekan lalu.

Kepala Tim Gegana Polda Kaltim ini menambahkan penggerebekan tersebut digelar dengan acuan peristiwa naas yang menimpa R warga Gusung tanggal 5 Oktober 2015 lalu.

Ronlei menjelaskan, penggerebekan yang bekerjasama Polres Bontang ini digelar 2 kali dalam sehari. Kata dia, penggerebekan pertama digelar pada sore hari

Memang kata Ronlei, rumah N sudah jadi titik target utama. Hasilnya, N berhasil diamankan beserta barang bukti 4 bom ikan aktif siap meledak dan sejumlah bahan peledak penracik yang jika dibuat bisa menghasilkan hingga 50 bom.

Lalu, titik kedua dilakukan malam hari sekitar pukul 02.15wita dini hari tadi. Yakni di rumah AWS yang juga warga Bontang Kuala.

Ironisnya lagi, pada saat penangkapan, AWS tertangkap tangan sedang mengkomsumsi narkoba berjenis sabu dan juga ditemukan 2 botol bom Ikan siap pakai.

Saat dilakukan interogasi, AWS mengakui 5 bom peledak sudah digunakannya dan 2 sisanya diamankan Polda dan Polres belum sempat digunakan.

“Penggerebekan kami lakukan di dua titik, semua membuahkan hasil bahkan salah satu tersangka kedapatann mengkomsumsi Sabu,” ungkap Ronlei.
Ia pun menjelaskan, kedua tersangka ini diduga melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12/1951.

Kapolres Bontang AKBP Hendra Kurniawan mengaku sudah mendapakan informasi dari Polda Kaltim.
Kata dia, pihaknya memang sudah menjadikan agenda terkait mencri nelayan-nelayan yang kerap melakukan peracikan bom ikan yang selama ini dilakukan untuk mendapatkan hasil instan tanpa memikirkan dampak terhadap terumbuh karang dan nyawanya sendiri. Sejumlah barang bukti berupa bom yang aktif dan detonator pemicu dibawa ke Polsek Utara untuk diamankan beserta dua tersangka yakni AWS dan N.

” Tersangka sudah kami amankan, salah satunya sudah melakukan profesi peracik bom itu selama 10 tahun. Barang Bukti pu sudah kami amankan tinggal menunggu tindak lanjutnya lagi,” tutur Hendra.

Hendra menambahkan, mengikuti aturan mekanisme yang ada, kasus tersebut diserahkan kepada tim Uji Bahan Peledak (JIhandak) Polda Kaltim untuk untuk selanjutnya ditindak lanjuti.

“Kami serahkan kepihak Jihandak untuk menindak lanjuti kasus ini,”pungkasnya.#nd

Comments are closed.