BeritaKaltim.Co

Miliki Senpi Ilegal, Dua Warga Muara Kaman Ditangkap

kukar Senpi webTENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan mengatakan, Polres Kukar berhasil mengamankan dua warga Kecamatan Muara Kaman bernama Wagiman (28) dan Jarsi Siswanto (48) yang tertangkap tangan saat melakukan perburuan menggunakan senjata api (Senpi) ilegal pada ‎Sabtu (17/10/2015) lalu di‎ kawastan petak 47 arel PT HTI, Desa Puan Cepa, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Panjaitan menuturkan, Wagiman merupakan warga Desa Cipare Makmur, RT 02, Kecamatan Muara Kaman, Kukar. Dari tangan Wagiman polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk Senpi rakitan jenis laras panjang lengkap dengan delapan butir peluru aktif berjenis PIN CM 7,62. Sementara Jarsi Siswanto juga merupakan warga Desa Cipare Makmur tepatnya di RT 03. Dari tangan Jarsi barang bukti yang disita berupa satu pucuk Senpi rakitan jenis laras panjang dengan satu butir peluru aktif jenis TP 5,56.”Kedua tersangka dan seluruh barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek,” ungkapnya.

Panjaitan menjelaskan, saat penangakapan kedua tersangka bermula ketika anggota kepolisian melakukan patroli bersama pihak keamanan perusahaan Sabtu (17/10/2015) sekitar pukul 02.00 wita dinihari. Sasaran utama patroli sebenarnya antisipasi adanya kebakaran lahan di kawasan HTI. Saat melintas di arela petak 47 petugas mendapati kedua tersangka sedang melakukan peburuan. Setelah ditelitii, ternyata dalam melakukan perburuan pelaku menggunakan Senpi rakitan.”Awalnya anggota kita patroli untuk antisipasi titik api atau kebakaran lahan, saat diperkebunan bertemu kedua tersangka yang berburu membawa Senpi rakitan,” ujarnya.

Petugas yang mengetahui, kedua pelaku tidak memiliki izin kepemilikan Senpi langsung menggeladang keduanya ke Mapolsek Muara Kaman. Atas kepemilihan Senpi ilegal kedua warga Muara Kaman tersebut diancam Undang-Undang Darurat dengan ancaman di atas lima tahun kurungan.‎”Kami mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat bahwa memiliki Senpi tanpa izin merupkana pelanggaran hukum meskipun tidak digunakan untuk tindak kejahatan, untuk itu masyarakat yang merasa memiliki Senpi untuk segera menyerahkan ke pihak kepolisian,”‎ tuturnya.

Meski Senpi tersebut tidak dipergunakan untuk tindak kriminal, keduanya tetap ditahan dan dijerat Undang-Undang Darurat. #Wn

Comments are closed.