BeritaKaltim.Co

Beri Ruang Seniman Jalanan

STUDI BANDING: Ferza saat memimpin kunjungan ke Pemprov Jabar sharing terkait Perda Anjal, Pengamen dan Pengemis
STUDI BANDING: Ferza saat memimpin kunjungan ke Pemprov Jabar sharing terkait Perda Anjal, Pengamen dan Pengemis

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Ferza Agustia, Ketua Pansus DPRD Kaltim pembahas Raperda Penanggulangan Anak Jalanan (Anjal), Pengemis dan Pengamen menyebut, pengamen adalah pelaku seni. Karena itu pengamen harus mendapat ruang seperti pekerja seni lainnya.

Hal itu diungkapkannya berkait dengan Raperda yang sedang dibahas bersama anggota pansus lainnya. Ferza berharap pelaku seni seperti pengamen sebaiknya pengaturannya lebih kepada penempatan zona tertentu. “Arah zona tersebut lebih kepada wadah-wadah yang kemudian dibebaskan bagi pelaku seni menyalurkan bakatnya. Misalnya seperti pasar tradisional ataupun rumah makan pada zona yang juga telah ditentukan,” ungkap Ferza usai pertemuan dengan Biro Hukum dan HAM Pemprov Jawa Barat, (13/10/2015) lalu.

Dicontohkan Ferza, zona khusus bagi pelaku seni tersebut bisa diberlakukan melalui ketetapan yang dimonitor oleh misalnya Dinas Pariwisata.

“Saya melihat di Yogyakarta, di kawasan kuliner dan pusat perbelanjaan seperti di Malioboro pengamen diberi ruang. Di Malioboro makan nggak dengar pengamen bukan Yogya namanya,” cetusnya.
Dalam pertemuan yang diterima Kasubag Penyusunan Pergub Suherman, rombongan pansus antara lain Hemanto Kewot dan Rusianto membahas pula soal penganggaran untuk menjalankan perda.

Dikatakan Ferza, masalah penganggaran merupakan salah satu hal yang perlu dimatangkan sebagai wujud kesiapan daerah menjalankan perda secara optimal.

Anggaran tersebut dijelaskan Ferza, yaitu salah satunya digunakan untuk memulangkan dan menjemput Anjal, pengemis maupun pengamen yang dimaksud.

Sementara disinggung soal pola kerjasama dengan daerah asal untuk memulangkan dan menjemput, diterangkan Ferza bahwa Perda ini sebenarnya lebih mengatur sebagai payung hukum bagi kabupaten/kota yang melaksanakan aturan terkait di wilayahnya.

Ditekankan Ferza, aturan yang sedang digodok pansus bukan mengarah pada penindasan tetapi memberi solusi pada mereka yang hidupnya bergantung pada kebiasaan mengamen maupun mengemis.

“Mereka masyarakat kita juga, sehingga harus mendapat hak yang layak, sejauh ini aturan terkait ini masih sebatas Perwali maupun Perbup. Aturan ini tidak kuat, makanya kabupaten/kota perlu perda dari Provinsi Kaltim,” urainya. #adv/lia/dhi/oke

Comments are closed.