SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan DPRD Kaltim sepakat terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim Tahun 2016.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan bersama Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS dan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, pada rapat paripurna ke-31 DPRD Kaltim, Selasa (20/10).
Dikatakan Haji Alung – sapaan akrab Syahrun, pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2016 tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Serta Peraturan DPRD Provinsi Kaltim, Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kaltim.
Meskipun sedikit terlambat, karena sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 tersebut, rancangan KUA dan rancangan PPAS setelah dibahas, semestinya sudah disepakati bersama antara DPRD dan Pemprov paling lambat akhir Juli 2015.
“Namun tidak mengapa karena pada rapat paripurna ke-31, 20 Oktober 2015 hari ini, KUA dan PPAS RAPBD 2016 tersebut akhirnya dapat kita sepakati,” katanya.
Di sela-sela rapat paripurna, Politikus Partai Golkar ini mengingatkan agar keterlambatan ini jangan sampai terulang pada pembahasan Raperda APBD Tahun 2016. Persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 paling lambat 30 November 2015. Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 105 ayat (3 C), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
“Saya atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Timur, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang telah bekerja keras untuk membahas secara bersama-sama rancangan KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2016 tersebut hingga dapat disepakati pada rapat paripurna hari ini,” ucapnya.
Pada kesempatan itu Haji Alung juga meminta kepada Pemprov Kaltim agar mengoptimalkan realisasi belanja sebagaimana yang telah ditetapkan, serta lebih lagi menggali sumber-sumber pendapatan lainnya. Contohnya, seperti mengoptimalkan sumber pendapatan daerah melalui perusahaan daerah milik Provinsi Kaltim serta melakukan intensifikasi dan ekstasifikasi sumber-sumber pendapatan sehingga bisa meningkatkan jumlah APBD Kaltim di masa mendatang. Dia juga mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD dan Pemprov Kaltim berserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah, terkait masih ada beberapa tahapan perubahan Raperda APBD 2016.
“Untuk itu kami berharap agar semua mencurahkan perhatian pada proses-proses berikutnya agar penetapan Raperda APBD 2016 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” katanya. #adv/lin/dhi/oke
Comments are closed.