SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Zain Taufik Nurrohman mempertanyakan alokasi pendidikan pada APBD sebesar 20 persen sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Sebab menurut Zain, alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan pada APBD Kaltim 2016 seperti tertuang pada KUA-PPAS APBD 2016 belum terpenuhi, atau hanya sekitar 16,3 persen. “16,3 persen itu pun juga terdistribusi keseluruhan kabupaten/kota, sehingga tidak sepenuhnya untuk Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim,” kata Zain.
Demikian salah satu pembahasan yang mengemuka dalam pertemuan antara Komisi IV DPRD Kaltim dengan Kemendikbud RI, belum lama ini.
Rombongan yang dipimpin Zain terdiri dari
Wakil Ketua DPRD Kaltim Dody Rondonuwu, Henry Pailan Tandi Payung, dan Andi Faisal Assegaf. Serta Sekretaris Komisi IV Rita Artaty Barito dan beberapa anggota di antaranya Ahmad Rosyidi, Gunawarman, Sokhip, Selamet Ari Wibowo, Muhammad Adam, Hermanto Kewot dan Mursidi Muslim. Rombongan diterima Kepala Biro Hukum dan Organisasi Aris Soviyani.
Rombongan juga didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Achmadi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim Musyahrim dan Kasubag Umum Idhamsyah.
Menanggapi pertanyaan itu, disampaikan Aris bahwa alokasi 20 persen pada APBD Kaltim memang wajib dipenuhi. 20 persen itu pun seharusnya sepenuhnya digunakan untuk pengembangan pendidikan dan hal-hal lainnya, kecuali gaji guru walaupun guru juga merupakan komponen pendidikan.
“Selama ini ‘kan pada 20 persen anggaran pada pendidikan juga termasuk gaji guru di dalamnya. Harusnya tidak. Gaji di luar daripada anggaran 20 persen tersebut. Karena ini ketentuan amanat dari undang-undang, maka pemerintah wajib memenuhi atau mengalokasikan anggaran minimal 20 persen tersebut untuk pendidikan,” sebut Aris.
Menimpali, Henry juga mempertanyakan apakah ada sanksi jika alokasi pendidikan tidak mencapai 20 persen? Sebab selama ini dikatakannya, alokasi anggaran 20 persen pada ABPD Kaltim tidak terpenuhi.
“Sanksinya hanya berupa sanksi administrasi. Selama ini pemerintah pusat juga belum bisa memberikan sanksi yang tegas kepada dearah-daerah yang tidak mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD,” sebutnya.
Namun dia berharap, seluruh provinsi di Indonesia khususnya di Kaltim dapat memenuhi alokasi pendidikan 20 persen pada APBD yang benar-benar dialokasikan untuk pendidikan, bukan habis untuk pembayaran gaji guru. Hal itu juga demi meningkatkan pendidikan di Kaltim.
Selain membahas 20 persen anggaran pendidikan. Pertemuan tersebut juga membahas mengenai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di antaranya peralihan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten diserahkan kepada pemerintah provinsi. Salah satunya adalah pengelolaan pendidikan menengah. #adv/lin/oke
Comments are closed.