BeritaKaltim.Co

Untuk Peralihan Kewenangan Sekolah Menengah

KONSULTASI: Diskusi rombongan Komisi IV DPRD Kaltim dengan perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, pekan lalu.
KONSULTASI: Diskusi rombongan Komisi IV DPRD Kaltim dengan perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, pekan lalu.

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Akibat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beberapa kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten diserahkan kepada pemerintah provinsi. Salah satunya adalah pengelolaan pendidikan menengah.

Terkait hal itu, Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dipimpin Ketua Komisi IV Zain Taufik Nurrohman. Maksud kunjungan tersebut adalah untuk menanyakan kewenangan pemerintah daerah di bidang pendidikan untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut, seperti aset sekolah, guru dan hal lainnya.

Menurut Zain, terkait dengan implementasi undang-undang tersebut banyak sekolah yang belum siap. Namun siap tidak siap pengelolaan SMA/SMK pada Oktober 2016 harus sudah diserahkan ke provinsi.

“Terkait peralihan ini yang paling berpengaruh adalah di tenaga pendidikannya,” ujar Zain.

Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Dody Rondonuwu, Henry Pailan Tandi Payung, dan Andi Faisal Assegaf. Serta Sekretaris Komisi IV Rita Artaty Barito dan beberapa anggota diantara Ahmad Rosyidi, Gunawarman, Sokhip, Selamet Ari Wibowo, Muhammad Adam, Hermanto Kewot dan Mursidi Muslim, Rombongan diterima Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Drs Aris Soviyani M Hum.

Rombongan juga didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Achmadi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim Musyahrim dan Kasubag Umum Idhamsyah.

Senada dengan Zain, Muhammad Adam juga menyampaikan bahwa peralihan SMA/SMK ke provinsi di seluruh kabupaten/kota di Kaltim masih ada yang belum siap. Adapun kabupaten yang dinilainya masih siap adalah Kota Balikpapan.

Untuk itu, di masa peralihan ini Adam mengusulkan untuk dibuat UPTD khusus di seluruh kabupaten/kota yang menangani peralihan pengelolaan, menginventarisasi pengalihan aset dan hal lainnya yang berkaitan.

“Menurut saya perlu dibuat UPTD, sebab implementasi dari undang-undang 23 terkait peralihan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi, salah satunya pengelolaan pendidikan menengah ini belum ada juknisnya. Dengan adanya UPTD tentunya dapat membantu,” imbau politikus dari daerah pemilihan Balikpapan ini.

Sementara itu, Gunawarman mengusulkan agar sebelum diterapkan ke seluruh provinsi di Indonesia, peralihan kewenangan untuk sekolah menengah ini dilakukan uji coba di salah satu provinsi. Hal itu untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan atau kekurangan pelaksanaan Undang-Undang No.23/2014 tersebut.

“Dengan adanya uji coba, kita dapat mengetahui, apa yang menjadi kekurangan agar bisa diperbaiki dan bila berhasil langsung diterapkan,” imbau Gunawarman.

Menanggapi hal itu, Aris menyampaikan bahwa untuk penerapan peralihan kewenangan sekolah menengah dari kabupaten/kota ke provinsi tidak dilakukan uji coba. Namun Kemendikbud menurunkan tim dengan jumlah 10 orang untuk turun ke kabupaten/kota memantau proses peralihan ini.

“10 orang itu yang akan membantu sekolah melaksanakan peralihan ini. Baik dari inventarisasi jumlah murid, guru maupun aset,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Mursidi Muslim juga mengimbau agar dilakukan sosialisasi terkait peralihan tenaga pendidikan dari kabupaten/kota ke provinsi agar para guru-guru yang mengajar di sekolah menengah tidak gelisah atau khawatir dengan status PNS mereka. Apakah tetap dengan status PNS kabupaten/kota atau PNS provinsi.

“Terkait perpindahan kewenangan ini kami juga berharap agar diikuti dengan peningkatan kopetensi guru-gurunya,” ucapnya. #adv/lin/dhi/oke

Comments are closed.