BeritaKaltim.Co

Atasi Kerusakan Hutan, Manfaatkan Pengembangan Bio Energi

edy kurniawan
edy kurniawan

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengakibatkan perubahan peralihan kewenangan dari beberapa kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota yang seutuhnya akan diambil alih pemerintah provinsi. Salah satunya adalah tentang pengelolaan kehutanan.

Dalam proses tahap penyusunan, Raperda tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis perlahan harus berjalan sinkron dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga, ketika peraturan daerah telah sah dapat selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Mengenai hal tersebut, Edy Kurniawan anggota Pansus pembahas tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis menyatakan perlu keseriusan dalam memperbaiki kondisi hutan wilayah Kaltim yang saat ini terbilang mengalami kerusakan parah, mencapai 7,7 hektar per tahunnya.

Jika mengamati dengan teliti, dapat terlihat dengan jelas dari arah Samarinda sampai Mahakam Ulu, kekayaan sumber daya hutan Kaltim terus berkurang akibat tambang maupun penebangan hutan liar pada hampir setiap daerah aliran sungai.

“Sektor pertambangan memiliki tanggung jawab dalam merehabilitasi hutan.Juga perlu adanya muatan-muatan lokal seperti melestarikan flora khas seperti ulin,” katanya.

Politikus PDI-Perjuangan menolak keras apabila penanganan rehabilitasi hutan dan lahan kritis menjadi tanggung jawab perkebunan. Edy juga setuju jika penanganan itu dengan memanfaatkan pengembangan bio energi.

Bio energi dianggap dapat menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan kualitas lingkungan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar. Perolehan bio energi pun terbilang cukup sederhana, melalui budidaya tanaman-tanaman biofuel dan memelihara ternak. Adapun beberapa tumbuhan yang dapat dijadikan bahan untuk bio energi antara lain kelapa sawit, sagu, kelapa, ubi kayu, jarak pagar, tebu dan jagung.

“Ekosistem alam harus terjaga. Kelangsungan hidup hutan sebagai bekal pada masa mendatang perlu terjaga kelestariannya. Tujuan perda ini supaya rehabilitasi hutan dan lahan kritis dapat termanfaatkan dengan baik sebagai kegiatan ekonomi maupun kelestarian lingkungan,” imbuh Edy. #adv/rid/oke

Comments are closed.