BALIKPAPAN, BERITAKALTIM.COM – Dalam rangka penyempurnaan, Pansus Raperda tentang Ketenagalistrikan melaksanakan kunjungan kerja ke PT Kariangau Power. Hal ini guna menggali informasi dan menyerap masukan demi masukan lebih detail dan mendalam untuk mematangkan peraturan daerah menyangkut ketersediaan kebutuhan pasokan listrik wilayah Kaltim.
Hasil observasi dan analisis atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta konsultasi dengan Kemendagri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pansus Raperda tentang Ketenagalistrikan memandang bahwa salah satu strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ketenagalistrikan adalah melalui peningkatan kinerja dan perluasan wilayah kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi yakni Perusahaan Daerah (Perusda) Kelistrikan.
“Kebutuhan tenaga listrik merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat yang tidak dapat terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya, Raperda tentang Ketenagalistrikan merupakan langkah baik sebagai upaya memenuhi kebutuhan pasokan listrik merata. Terutama bagi daerah pedalaman yang sampai saat ini belum merasakan pasokan listrik secara maksimal,” kata Andi Faisal Assegaf Wakil Ketua DPRD Kaltim didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Dodi Rondonuwu saat melakukan kunjungan kerja ke PT Kariangau Power, Selasa (27/10/2015).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pansus Veridiana Huraq Wang mengatakan perluasan wilayah kerja perusda kelistrikan ini dimaksud akan direncanakan secara strategis dan sistematis sehingga tidak tumpang tindih dengan wilayah usaha PT PLN.
Hadir juga anggota pansus lain yakni Sarkowi V Zahry, Muspandi, Sapto Setyo Pramono dan Muhammad Adam.
“Perusda selaku perpanjangan tangan dari pemerintah daerah provinsi akan kita dorong untuk pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang tidak dijangkau oleh wilayah usaha PT PLN serta melakukan berbagai macam upaya-upaya menggerakkan usaha untuk meningkatkan PAD melalui Perusda,” katanya.
Lebih lanjut, perluasan wilayah kerja diharapkan dapat memayungi semua Independent Power Producer (IPP) dan Captive Power yang menghasilkan excess power (kelebihan pasokan listrik) tentang segala hal yang terkait dengan usaha penyediaan tenaga listrik di daerah provinsi. Juga membangun dan mengelola penyediaan tenaga listrik untuk wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh PLN, khususnya pada daerah pedesaan dan wilayah terpencil.
“Regulasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan nilai positif bagi masyarakat Kaltim menjadikan masyarakat lebih sejahtera. Hingga kini, masih terdapati daerah yang tidak dapat merasakan aliran listrik. Pansus perlu melakukan rapat bersama mitra kerja untuk mengetahui secara rinci dan detail kendala apa yang menghambat sehingga dapat segera dicarikan solusi demi menjamin ketersediaan pasokan listrik lebih maksimal,” kata Sarkowi. #adv/rid/dhi/oke
Comments are closed.