SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Dalam rangka percepatan dan maksimalisasi, Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan status BPD Kaltim atau bankaltim dari Perusda menjadi Perseroan Terbatas melakukan sharing dengan Bank Bali, Rabu (28/10/2015).
Ketua Pansus BPD Kaltim DPRD Kaltim Herwan Susanto mengatakan pihaknya mendapat banyak masukan khususnya beberapa pasal penting. Salah satunya, mengharuskan direksi berkonsultasi ke DPRD sebelum mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ke pejabat berwenang terkait atau notaris.
“Alhamdulillah, cukup banyak masukan yang diterima akan tetapi dari semua itu yang menjadi perhatian sehingga menimbulkan diskusi adalah terkait perlunya konsultasi atau persetujuan dewan sebelum pengesahan. Tentu ini akan dimasukan dalam salah satu pasal,” kata Herwan.
Menurut Herwan ketika BPD Kaltim telah berubah status dari Perusda ke Perseroan maka secara otomatis akan mengubah tidak hanya sistem dan manajemen tetapi yang fundamental adalah AD/ART.
Keterlibatan dewan tersebut menurutnya tidak lain adalah sebagai bentuk keseimbangan. Pasalnya untuk modal dasar menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim sehingga tidak hanya gubernur, melainkan dewan selaku mitra juga memiliki posisi yang sama.
“Ini tidak bertentangan dengan peraturan manapun yang lebih tinggi. Bagaimanapun DPRD Kaltim memiliki peran pengawasan atas segala sesuatu yang menggunakan biaya APBD Kaltim sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Herwan.
Politikus Hanura itu menambahkan apa yang didapat dalam menggali informasi dan masukan dari pihak Bank Bali ini akan dibawa dalam rapat dengan mitra kerja pemerintah seperti biro keuangan hingga Bank Kaltim itu sendiri. ”Segera akan dimasukan dalam salah satu pasal draf Raperda,” jelas Herwan. #adv/bar/dhi/oke
Comments are closed.