SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Pemkot Samarinda mengingatkan tidak ada lagi Organisasi Masyarakat (Ormas) yang menjadi beking untuk pembangunan tempat ibadah agama tertentu. Peringatan ini sendiri merupakan hasil dari kesimpulan dari rapat Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang Kamis (29/10/2015) kemarin digelar di kediaman Wali Kota Samarinda.
Trending
- Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kaltim Sempat Memanas, Massa Enggan Bubar Sampai Malam
- Pj Gubernur Kaltim Naik Heli Tinjau Banjir Mahulu, Pastikan Infrastruktur Masyarakat
- Banjir Mahakam Ulu, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat
- Bantuan Korban Banjir Mahakam Ulu Masih Tertahan di Kutai Barat
- Banjir Besar di Mahakam Ulu, Gubernur Akmal Malik Kerahkan Bantuan Darurat
- Jalan Trans Sulawesi lumpuh akibat luapan banjir
- Artis Epy Kusnandar ditangkap polisi akibat narkoba
- Gunung Semeru kembali erupsi dengan letusan setinggi 800 meter
- Prabowo dan Gibran Berangkat Dari Kartanegara Ke Gedung KPU
- Satu Tewas, Tujuh Hilang Dalam Kecelakaan Dua Heli Militer Jepang
FKUB Samarinda Gelar Rapat Fasilitas Dewan Penasehat
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail, Ketua MUI Samarinda Zaini Naim, Kepala Kementerian Agama Masdar Amin serta unsur dari TNI dan Polri dan juga para pemangku agama di Samarinda.
Kenapa Ormas tidak boleh menjadi Beking pembangunan tempat ibadah tadi, maksudnya untuk meredam apabila terjadi konflik apabila ada penolakan dari warga sekitar . Wawali sendiri menyambut positif atas usulan tadi, karena menurutnya untuk pembangunan sebuah tempat ibadah sudah jelas kalau persyaratan awal harus ada rekomendasi dari FKUB.
“Tapi sayangnya syarat awal ini tadi tak pernah diindahkan oleh masyarakat pada umumnya, malah sebaliknya bertumpu kepada Pemerintah untuk berharap agar Pemkot bisa mengeluarkan IMB,” kata Nusyirwan yang juga menjabat sebagai Ketua penasehat FKUB Samarinda.
Padahal jelas kata dia izin IMB akan keluar jika ada surat rekom dari FKUB, nantinya surat rekomendasi yang dikeluarkan tadi baru bergeser lagi ke Kantor Kementerian Agama agar ada sensor terhadap aliran agama tertentu sebelum pemerintah mengeluarkan IMB.
”Karena pada intinya semua bangunan di Samarinda sudah diatur dan harus memiliki izin IMB maksudnya agar Pemkot mudah dalam mengatur tata ruang kota,” urai Nusyirwan.
Bukan berarti pula tambah dia dengan pengaturan tadi Pemerintah membatasi pembangunan untuk tempat ibadah bagi agama tertentu, bukan itu maksud Pemerintah sebut Wawali. Justru tambah dia Pemkot terus mendorong warganya agar keimanan beragama terus meningkat. Tetapi sekali lagi tambahnya warga harus tetap mengikuti kaidah pada peraturan yang berlaku, seperti di Kota Samarinda sendiri, sekarang tinggal bagaimana masyarakat menyikapi secara arif aturan tadi.
Seperti ia mencontohkan tepat ibadah langgar yang statusnya berubah cepat menjadi masjid itu tidak mungkin.”Karena perlu ada kajian khusus untuk melihat perubahan status dari langgar menjadi masjid. Mungkin saja tak jauh dari Langgar tersebut ada sebuah bangunan Masjid jadi bisa saja FKUB tak mengeluarkan rekomendasinya,” terang Nusyirwan. #HMS5
Comments are closed.