TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM- Setelah lebih dari dua tahun akhirnya Kejari Tenggarong dibantu tim Jamintel Kejagung RI berhasil meringkus mantan anggota DPRD Kukar Idrus Tanjung yang menjadi buronan kasus korupsi penyelewengan dana operasional anggota DPRD Kukar tahun 2005 silam.
Dari keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tenggarong Rudi Iskandar, Idrus Tanjung diringkus di sebuah indekos di kawasan Tanjung Priuk, Jakarta pada Kamis (29/10/2015) malam.
Sebelumnya, tim Jamintel Kejagung RI mendapat informasi jika salah satu buronan Kejari Tenggarong berada di Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, petugas memastikan jika keberadaan terpidana 1 tahun penjara itu sudah dua bulan terakhir tinggal di indekos yang dicurigai.
Lima orang petugas berpakaian preman pun melakukan pengintaian sejak pukul 17.30 Wita di sekitar indekos. Selanjutnya, Idrus akhirnya berhasil ditangkap saat sedang berada di dalam kamar. “Saat ditangkap, dia sedang bersantai di dalam kamar. Saat diintrogasi sebentar, ternyata memang benar dia adalah buronan yang selama ini dicari,” ujarnya.
Selanjutnya, Idrus diterbangkan dari Jakarta menuju Lapas Kelas II B Tenggarong, Jum’at (30/10/2015) sekitar pukul 16.30 Wita. Idrus yang dengan tangan diborgol itu memilih bungkam. Ia berada di dalam mobil khusus tahanan milik Kejari Tenggarong.
Sementara itu, Rudi mengungkapkan bahwa saat ini Kejari Tenggarong masih memburu empat narapidana kasus korupsi yang
sudah inkrach putusannya. Yaitu Mus Mulyadi, Marten Apuy, Sugianto dan Ciptadi. Mereka merupakan narapidana dari
berbagai kasus. “Idrus tanjung ini akan menjalani hukuman satu tahun penjara,” katanya.
Sebagai informasi, kasus ini ditaksir merugikan negara sekitar Rp 2,6 miliar terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 180.188/HK-149/2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD. Pada Rapat Paripurna perubahan APBD Kutai Kartanegara pada 2005 terkait biaya penunjang kegiatan operasional terjadi kenaikan dari Rp10,5 miliar menjadi Rp20,3 miliar. Sementara, biaya perjalanan dinas diubah dari Rp 6,098 miliar menjadi Rp 10,058 miliar. #Wn
Comments are closed.