
SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengarusutamaan Gender (PUG) DPRD Kaltim berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat memperkuat kesetaraan gender yang diimplementasikan di seluruh instansi lingkungan Pemprov Kaltim.
Hal tersebut disampaikan setelah pansus yang dipimpinnya melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Pemberdayaan Perempuan & Keluarga Berencana (BPPKB) Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Qamay – sapaan akrab Siti Qomariah berharap seluruh instansi agar dapat didorong untuk lebih peduli. Sebab terkadang pembangunan saat ini hanya menyangkut aspek umum dengan tidak kesetaraan gender. Padahal menurutnya, semua manusia memiliki hak yang sama tanpa ada perbedaan. Baik laki-laki, perempuan, orang tua, remaja, bahkan anak-anak harus mendapatkan porsi sama seperti perlindungan dan apa saja yang menjadi hak-hak mereka.
“Dengan adanya Perda Pengarusutamaan Gender ini kami berharap Kaltim mampu dan dapat menjadi stimulan pendorong adanya program-program terhadap pengarusutamaan gender yang hadir di setiap instansi-instansi. Sebagai wujud dari program pengaplikasian guna menyetarakan gender tanpa ada perbedaan,” harapnya.
Disampaikan Qamay, bahwa Kaltim perlu mengadopsi Jatim terkait implementasi PUG ini. Sebab pelaksanaan PUG yang dilakukan oleh BPPKB Jatim sangat baik.
Hal tersebut dibuktikan pada tahun 2014 Jatim meraih penghargaan “Anugerah Parahita Ekapraya Tingkat Mentor Bidang Pemberdayaan Perempuan, Pengarusutamaan Gender, Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasaan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak”, penghargaan tersebut adalah anugerah tertinggi dari presiden.
“Padahal Pemprov Jatim belum mempunyai Perda tentang Pengarusutamaan Gender, namun mereka bisa mengimplementasi dengan baik hal itu. Dan inilah yang patut dicontoh dan implemetasikan di Kaltim,” katanya.
Politikus PAN ini menjelaskan bahwa BPPKB Jatim dalam pelaksanaan PUG merujuk atau berdasarkan pada surat edaran tentang strategi nasional percepatan pengarusutamaa gender melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender pada 1 November 2012 yang dikeluarkan secara bersama oleh empat Kementerian.
“Keempat menteri itu adalah Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri & Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak. Jatim juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 untuk mengimplementasikan pengarusutamaan gender tersebut,” jelasnya. #adv/lin/oke
Comments are closed.