BeritaKaltim.Co

Perda Baru Perlu Pergub

Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS
Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS meminta dan mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar terus menerus mensosialisasikan sejumlah Raperda terdahulu yang telah disahkan menjadi perda sehingga bisa dipahami dan kemudian dipedomani bersama oleh masyarakat Kaltim.

“Tidak kalah pentingnya apabila perda-perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD Kaltim meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar dapat segera menerbitkan peraturan gubernurnya,” ucap Syahrun.

Dikatakan politikus Partai Golkar ini bahwa Kaltim saat ini membutuhkan hadirnya peraturan gubernur (Pergub) sebagai turunan atau petunjuk teknis (juknis) dari peraturan daerah yang telah disahkan.

Hal ini terkait banyaknya perda yang kurang efektif. Padahal, sebuah peraturan daerah tidak akan disusun jika memang keberadaanya tidak dibutuhkan oleh daerah itu sendiri. Sangat penting bagi Pemprov Kaltim untuk segera melakukan pendataan terkait peraturan daerah mana saja yang belum memiliki Pergub dan secepatnya diproses.

“Dengan demikian gubernur harus melakukan evaluasi mengapa banyak peraturan daerah yang kurang efektif. Bisa jadi salah satu penyebabnya adalah tidak adanya peraturan gubernur yang menjadi petunjuk teknis dari perda itu sendiri,” katanya.

Mengacu kepada mekanisme yang berlaku, sebut Haji Alung – panggilan akrab Syahrun, setelah produk perundangan-undangan disahkan maka presiden membuat keputusan presiden untuk penjabaran. Demikian pula di daerah, setelah perda disahkan maka seharusnya pemerintah dalam hal ini gubernur membuat peraturan sebagai acuan dari penjabaran perda dimaksud.

“Artinya pemerintah diharapkan segera melakukan evaluasi karena bagaimanapun juga pelaksana teknis di lapangan memerlukan acuan yang jelas dan terarah. Dan itu semua ada di undang-undang hingga pergub,” tuturnya. #adv/lin/oke

Comments are closed.