BeritaKaltim.Co

Ahok Tak Gentar Yusril Jadi Pengacara PT GTJ

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

BERITAKALTIM.COM – JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjawab ancaman warga Bantargebang yang akan menutup Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
“Mana bisa (TPST Bantargebang) ditutup, itu punya kami lahannya,” kata Basuki di Balai Kota, Selasa (3/11/2015).

Basuki juga mengatakan, lahan seluas 110,8 hektar itu tidak mungkin disegel maupun diberi garis polisi.

Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan pengelola, PT Godang Tua Jaya, bukan pidana, melainkan perdata.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak gentar mengetahui pengelola TPST Bantar Gebang PT Godang Tua Jaya menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. Yusril direkrut untuk mendampingi PT Godang Tua Jaya dalam perkara pengalihan kelola TPST Bantar Gebang.

Dia mengaku tak ambil pusing, jika Pemprov DKI digugat dan kalah di meja hijau. Yang terpenting, kata pria yang akrab disapa Ahok ini, upaya mengambil alih Bantar Gebang tetap berjalan.

“Ya mau enggak mau (menggandeng Yusril), gandeng saja sudah. Memang Pak Yusril pengacara paling top. Bisa saja dia menang. (Pemprov) kalah ya urusan kedua. Minimal kita jalan saja (proses ambil alih),” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Menurut dia, masyarakat tak perlu khawatir Bantar Gebang akan ditutup dan sampah menumpuk di Jakarta jika masalah ini sampai ke ranah hukum. Sebab, tanah Bantar Gebang merupakan aset tanah milik Pemprov DKI. Lagipula kasusnya akan menjadi kasus perdata, bukan pidana sehingga tidak perlu diberi garis polisi.

“Berdasarkan hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sampai tahun 2011, PT GTJ harus dapat menyetor investasi (menghasilkan teknologi) Rp 700 miliar yang sudah kami setor. Kalau dia belum hasilkan itu, ya tetap salah,” kata Basuki.

Instruksi mengambil alih pengelolaan TPST Bantar Gebang pertama kali diinstruksikan Ahok pascamenerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) DKI Jakarta. Pada laporan itu disebutkan kerja sama Pemprov DKI dan PT Godang Tua Jaya merugikan uang negara.

Saat dievaluasi, Pemprov DKI mendapati adanya wanprestasi dari pihak PT Godang Tua, yang mana pengelolaan sampah di TPST tidak sesuai target. Misalnya, kuota sampah yang didaur ulang menjadi pupuk kompos, bijih plastik tidak mencapai target. Begitupun dengan pemanfaatan gas metan yang menguap dari sampah, yang dikonversi menjadi energi listrik dan karbon.

Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta Isnawa Aji pun mengaku pihaknya menyiapkan anggaran hampir Rp 300 miliar, bila rencana pemprov mengambil alih tata kelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang terealisasi pada 2016.

Comments are closed.