SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – DPRD Provinsi Kaltim, Senin (2/11/2015) di Gedung Utama DPRD Kaltim mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Perpustakaan. Penetepan dilakukan dalam rapat paripurna ke-32.
Perda tersebut merupakan Perda inisiatif DPRD Kaltim yang pembentukannya dilandasi pertimbangan historis, filosofis dan yuridis.
Seperti dikatakan Zain Taufik Nurrahman, juru bicara pansus yang membacakan laporan akhir, pansus ini telah melakukan beberapa tahapan untuk menunjang penyusunan draf yang nantinya akan beguna bagi masyarakat Kaltim.
“Sejak dibentunya pansus penyelenggaraan perpustakaan ini, pansus telah bergerak cepat dengan melakukan beberapa pembahasan-pembahasan secara internal dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait. Baik dari kabupaten/kota maupun instansi yang terkait,” katanya.
Dalam tahapan pembentukan perda ini, lanjutnya, terdapat beberapa aspirasi dari masyarakat dalam upaya pembuatan regulasi daerah terkait tentang perpustakaan daerah. Antara lain adalah hubungan antara perpustakaan provinsi dengan perpustakaan kabupaten/kota, serta mengatur pendanaan terkait penyelenggaraan perpustakaan dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya melakukan gerakan gemar membaca di lingkungan masyarakat Kaltim.
“Dalam pembukaan undang-undang dasar mengamanatkan bahwa salah satu tujuan negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu upaya yang sangat strategis demi mewujudkan tujuan tersebut adalah melalui pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat. Perpustakaan memiliki peranan penting untuk mendorong dan memfasilitasi pengetahuan di samping sebagai pelestari nilai sosial,” ucapnya.
Perda penyelenggaraan perpustakaan menurut Zain dapat memandu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam mengembangkan inovasi model-model perpustakaan dalam menunjang pembangunan daerah di sektor pendidikan.
“Perda penyelenggaraan perpustakaan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi kecerdasan anak bangsa, dibarengi dengan peningkatan mutu sumber daya manusia (sdm) dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim. Perda ini harus menjadi pedoman bagi seluruh Badan Perpustakaan dalam melaksanakan fungsi tugasnya untuk mencerdaskan masyarakat Kaltim,” katanya. #adv/yud/oke
Comments are closed.