BeritaKaltim.Co

Hakim Tolak Eksepsi Ibu Angkat Angeline

Sidang lanjutan kasus pembunuhan bocah malang Angeline dimulai sekitar pukul 11.35 Wita di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan bocah malang Angeline dimulai sekitar pukul 11.35 Wita di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

BERITAKALTIM.COM – Denpasar – Sidang lanjutan kasus pembunuhan bocah malang Angeline dimulai sekitar pukul 11.35 Wita di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Dalam sidang putusan sela itu, hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa pembunuh anak angkatnya, yakni Margriet Megawe atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menolak eksepsi untuk seluruhnya. Dakwaan penuntut umum cermat, jelas, dan lengkap,” kata Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga di PN Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2015).

Dia mengatakan, sidang ditunda pekan depan dengan agenda mengadirkan saksi. Tim JPU yang diketuai oleh Purwanta Sudarmaji mengaku ‎belum bisa menghadirkan saksi-saksi pada persidangan ini.

Menurut Ketua Sidang PN Denpasar Edward Haris Sinaga, eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Margareta tidak sesuai dengan undang-undang tentang eksepsi.

Eksepsi yang diajukan Hotma Sitompul dan timnya ada 8 poin dan semuanya dinilai tidak masuk dalam pokok perkara kasus pembunuhan Angeline.

“Dalam eksepsi yang diajukan terdakwa ada 8 poin yang menyebutkan ada tindakan kontroversial Arist Merdeka Sirait tentang fitnah Siti Sapurah. Kemudian ada komentar anggota dewan DPR RI,” kata Hakim, Selasa (3/11/2015).

Setelah dia menjelaskan semua penolakan-penolakan eksepsi, Ketua hakim sidang langsung mengatakan bahwa kasus tersebut akan dilanjutkan.

“Semua eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kami tolak karena itu sudah masuk dalam perkara. Selain itu juga ada hal-hal yang tidak termasuk dalam eksepsi,” terangnya.

Angeline dilaporkan hilang sejak 16 Mei 2015 oleh keluarga angkatnya. Namun pada 10 Juni, polisi menemukan jenazah Angeline terkubur di dekat kandang ayam di pekarangan rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe.

Polisi lalu menetapkan seorang pekerja di rumah itu, Agus Tay, sebagai tersangka pembunuh Angeline. Setelah itu, Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Kejaksaan Tinggi Bali telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka pembunuhan bocah Angeline itu ke Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis 15 Oktober 2015.

Comments are closed.