SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Ali Hamdi mengatakan seharusnya Pemerintah Pusat melalui PLN melakukan pengkajian ulang terhadap kebijakan menghapus subsidi listrik untuk golongan 450 VA dan 900 VA mulai 1 Januari 2016.
Selama ini pelanggan 450 VA dikenaikan tarif listrik Rp 400 per kWh dan 900 VA sebesar Rp 600 per kWh.
Sementara itu, tarif keekonomian atau nonsubsidi pelanggan 1.300 VA yang akan diberlakukan pada pelanggan 450 dan 900 VA, mencapai Rp 1.352 per kWh. Dengan demikian, ada kenaikan 238 persen bagi pelanggan 450 VA dan 125 persen untuk pelanggan 900 VA.
Menurut Politikus PKS ini, penghapusan subsidi listrik yang disertai dengan kenaikan tarif listrik tersebut akan berdampak pada perekonomian masyarakat. Terutama masyarakat menengah ke bawah yang mayoritas pengguna listrik dengan golongan 450 VA dan 900 VA.
“Saya tidak setuju dengan kebijakan itu. Jangan sampai pemerintah melakukan penghematan subsidi listrik tapi mengorbankan masyarakat dengan menaikkan tarif listrik,” ucapnya.
Tak cuma dampak langsung, sebut Ali Hamdi, kenaikan tarif listrik akan menyebabkan dampak tak langsung karena tarif listrik jadi komponen produksi. Akibatnya harga-harga akan naik dan inflasi akan kian melejit.
Sementara dampak sosial yang terjadi yakni terjadinya kecemburuan sosial lantaran ada masyakarat yang dapat subsidi dan tidak dapat subsidi.
Hal itu dikarenakan pemerintah akan memberikan subsidi hanya untuk 24,7 juta rumah tangga miskin dan rentan miskin yang masuk dalam data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Sementara saat ini, masih ada 48 juta KK yang menjadi golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA. Golongan tersebut masuk dalam kategori masyarakat kecil, sehingga bisa menikmati subsidi listrik.
Namun, dari data tim tersebut yang terdaftar sebagai keluarga miskin hanya sebanyak 24,7 juta keluarga. Jadi sisanya, sebanyak 23 juta KK akan dicabut subsidinya tahun depan.
“Untuk itu kami mengusulkan, agar dampak kenaikan tarif listrik tak besar, pemerintah bisa melakukan cara yang lembut. Misalnya dengan menaikkan tarif secara bertahap, tak sekaligus,” imbaunya.
Sekadar diketahui, Pemerintah dan DPR sepakat memangkas subsidi listrik untuk golongan 450 VA dan 900 VA mulai 1 Januari 2016. Subsidi hanya untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin.
Pemangkasan subsidi dilakukan seiring dengan penurunan alokasi subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
Anggaran subsidi listrik yang tahun ini sebesar Rp 66,15 triliun, di 2016 dipangkas menjadi Rp 38,39 triliun.
Pemangkasan tersebut disetujui DPR dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR, 30 September 2015.
Dari jumlah subsidi listrik tahun depan, sebanyak Rp 29,39 triliun akan diberikan untuk 24,7 juta pelanggan rumah tangga. Sebanyak Rp 2,20 triliun untuk pelanggan industri, dan Rp 1,16 triliun untuk 15 juta golongan pelanggan listrik lain. #adv/lin/oke
Comments are closed.