
SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Berita acara serah terima laporan hasil pemeriksaan atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam implementasi standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual tahun 2014-2015 sampai dengan triwulan III pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2014, Rabu (4/11/2015), diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kaltim Adi Sudibyo kepada Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS.
Syahrun mengatakan pemeriksaan dimaksud oleh BPK ditujukan untuk menilai upaya Pemerintah Provinsi Kaltim dalam implementasi SAP berbasis akrual dengan sasaran pemeriksaan pada aspek komitmen, regulasi dan kebijakan, pengelolaan SDM, pengelola keuangan, aset, teknologi informasi, dan pereviu LKPD, dan pengelolaan teknologi informasi.
“Adapun hasil pokok-pokok hasil pemeriksaan efektifitas upaya Pemprov Kaltim dan implementasi SAP berbasis akrual yang perlu mendapat perhatian adalah regulasi dan kebijakan dalam rangka implementasi SAP berbasis akrual masih perlu didukung perangkat yang memadai dan perlu diimplementasikan,” kata Haji Alung sapaan akrap Syahrun.
Selain itu, Pemprov Kaltim masih perlu meningkatkan optimalisasi pegawai pengelola keuangan, aset, teknologi informasi, dan pereviw LKPD dalam rangka implementasi SAP berbasis akrual. Implementasi System Development Life Cycle (SDLC) dalam pengelolaan teknologi informasi perlu dikembangkan secara mandiri dan perlu ditingkatkan untuk menghasilkan laporan keuangan berbasis akrual.
Politikus asal Golkar tersebut menyebutkan bahwa atas masalah tersebut BKP merekomendasikan Gubernur Kaltim, yakni memerintahkan Kepala Biro Keuangan merevisi kebijakan akuntansi dengan mempedomani SAP dan modul Kemendagri tentang kebijakan akutansi Pemda dan melakukan internalisasi atas Pergub Nomor 19 tahun 2014.
“Memerintahkan Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Organisasi, Kepala BKD, Kepala Badan Diklat dan Pelatihan Kerjasama untuk menyusun rencana optimalisasi SDM, updating database kepegawaian dan Kepala Badan Diklat menyusun analisis kebutuhan pendidikan, menetapkan SOP pelaksanaan serta evaluasi diklat masing-masing pengelola keuangan, aset dan teknologi informasi,” ujar Haji Alung.
Ditambahkannya, yang terakhir rekomdasi dari BPK tersebut adalah memerintahkan Sekretaris Daerah Kaltim untuk meningkatkan fungsi organisasi bidang aplikasi telematika Dinas Informasi dan Informatika dengan standar operasional prosedur yang jelas dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi memadai dalam penanganan sistem informasi berkelanjutan.
“Serta memerintahkan Kepala Bidang Aplikasi Telematika Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan evaluasi secara periodik atas kemampuan sistem aplikasi yang digunakan dalam implementasi akrual,” pungkas Haji Alung. #adv/bar/oke
Comments are closed.