BALIKPAPAN, BERITAKALTIM.COM – Sebagai upaya memperoleh masukan masyarakat dalam rangka penyempurnaan substansi materi, Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014-2034 menggelar uji publik.
Proses itu, diharapkan menghasilkan rumusan-rumusan bermanfaat bagi penyempurnaan raperda yang tengah dibahas pansus. Demikian disampaikan Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS, saat memberikan sambutan dan membuka uji publik, Sabtu (7/11/2015).
“Harapan ke depan, ketika raperda ini telah disetujui menjadi perda definitif, dapat menjadi payung hukum dan acuan bagi jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim dan tingkat kabupaten kota dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah,” harapnya.
Narasumber dalam uji publik tersebut, yakni Ketua Pansus RTRW Veridiana Huraq Wang, Plt Sekda Kaltim Rusmadi selaku Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Kaltim dan Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Zairin Zain.
Dalam laporan pansus yang dipimpinnya, Veridiana menyampaikan, RTRW Kaltim disusun dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah Kaltim, isu-isu strategis wilayah, tantangan eksternal berupa isu globalisasi, isu dampak pemanasan global dan isu penanganan kawasan perbatasan antar provinsi dan kabupaten/kota.
Serta hal-hal yang ingin dicapai dalam periode waktu 20 tahun yang akan datang.
RTRW Kaltim memaduserasikan tata guna tanah, air, udara dan sumber daya alam lainnya dalam satu kesatuan tata lingkungan yang harmonis dan dinamis serta ditunjang oleh pengelolaan perkembangan penduduk yang serasi dan pendekatan wilayah yang memperhatikan aspek lingkungan alam dan lingkungan sosial.
Mengantisipasi dinamika internal dan eksternal tersebut, pembangunan penataan ruang perlu ditingkatkan melalui upaya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Hal itu untuk mengalokasikan sumber daya secara berdaya guna dan berhasil guna melalui peningkatan keterpaduan dan keserasian pembangunan di segala sektor pembangunan. Yang secara spasial diakomodasi dalam RTRW Kaltim.
“Dengan demikian RTRW Kaltim merupakan matra spasial dalam pembangunan wilayah provinsi yang mencakup pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan. Dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup secara tertib, aman, efektif dan efesien,” urainya.
Sementara itu Rusmadi menyampaikan, dalam penyusunan Raperda RTRW Provinsi Kaltim ini harus memperhatikan perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi. Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi. Serta keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/kota dan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Sehingga melalui Raperda RTRW ini kita berharap sumber daya alam kita yang masih kita miliki saat ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada. Baik saat ini hingga jangka panjang ke depan untuk generasi yang akan datang.
“Kami sangat bangga karena Raperda RTRW telah mengharmonisasi kebutuhan ruang bagi pemanfaatan sumber daya alam secara bijak untuk mendukung ekonomi berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata. Baik secara struktur maupun pola ruang. Juga sudah sejalan dengan arah jangka panjang pembangunan Kaltim yang dituangkan dalam RPJPD 2005-2025 dan visi Kaltim 2030 ,” katanya.
Dalam uji publik tersebut, pansus mendapat masukan dari berbagai Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) kabupaten/kota di Kaltim. Di antaranya Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Mahakam Ulu dan Bontang. Juga dari masyarakat umum yang diwakili mashasiswa, lembaga swadaya masyarakat, maupun dari perusahaan. #adv/lin/dhi/oke
Comments are closed.