BeritaKaltim.Co

Mulai Hari Ini Seragam PTTB Sama dengan ASN

Duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Jaang tidak ingin ada kesenjangan antara PNS dengan PTTB/PTTH.
Duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Jaang tidak ingin ada kesenjangan antara PNS dengan PTTB/PTTH.

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Wali Kota Samarinda H Syaharie Jaang mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan seragam dinas, dimana Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB) dan PTTH di lingkungan Pemkot Samarinda mengikuti aturan yang diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS.

“Kami tidak ingin ada kesenjangan antara PTTB/PTTH dengan PNS atau sekarang disebut ASN. Untuk itu, kami mengambil kebijakan supaya PTTB juga mengikuti aturan yang diterapkan bagi PNS. Kalau Senin pakai baju Linmas, ya PTTB juga pakai baju Linmas, bukan dibedakan. Jangan sampai ada perbedaan yang seperti ini,” ucap Wali Kota Samarinda kepada media ini didampingi Kabag Humas dan Protokol Setkot Masrullah.
Menurutnya dengan perbedaan seperti bukan malah berdampak pada kinerja pegawai yang positif, malahan terjadi kesenjangan. “Kami ingin menciptakan dari perbedaan status pegawai bisa menjadi hubungan harmonis karena dalam kesehariannya tidak dibedakan, terutama seperti pemakaian seragam dinas yang begitu nyata terlihat kalau sampai dibeda bedakan,” imbuhnya.
Sama halnya dengan Samarinda sebut wali kota yang heterogen terdiri dari bermacam-macam suku bangsa. “Dari sejarah Samarinda saja tidak menginginkan pembedaan. Sejarah nama kota kita pun demikian, awalnya Samarendah, akhirnya menjadi Samarinda. Kenapa Samarendah, ceritanya panjang,” ungkap Jaang.
Jaang sedikit menceritakan sejarah kota Samarinda dengan singkat, dimana Sultan Kutai memerintakan kepada La Mohang Daeng Mangkona bersama pengikutnya asal tanah Sulawesi membuka perkampungan di Tanah Rendah.
“Ini dimaksudkan Sultan Kutai sebagai daerah pertahanan dari serangan bajak laut asal Filipina. Selain itu juga sebagai suaka ke Kutai akibat perperangan di daerah asal. Perkampungan ini diberi nama Sama Rendah. Nama ini bukan asal sebut, tapi dimaksudkan agar semua penduduk, baik asli maupun pendatang, berderajat sama. Tidak ada perbedaan antara orang Bugis, Kutai Banjar, Dayak dan suku lainnya.
Begitu pun harapan kami kepada penerapan seragam Dinas,” imbuh Jaang.
Di samping, Jaang juga kasihan kepada PTTB jika harus menggunakan seragam yang berbeda, dimana harus membeli baju seragam baru lain. “Selama 4 hari mereka memakai seragam putih hitam, Senin Selasa lengan panjang, Rabu Kamis lengan pendek. Kasih harus mengeluarkan uang lagi membeli baju putih yang lengan panjang dan pendek,” ungkap Jaang.
Terkait penggunaan pakaian Dinas mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri no 68 tahun 2015, Masrullah merincikan hari Senin pakaian Linmas, Selasa PDH warna khaki atau waskat, Rabu pakaian Sarung/tenun Samarinda dengan bawahan tidak jeans, Kamis kemeja putih dan bawahan hitam tidak jeans, Jumat batik nasional atau bagi yang Jumat bersih atau olahraga menggunakan pakaian olahraga.
“Untuk HUT Korpri dan hari besar nasional menggunakan Korpri lengkap dan peci,” terang Masrullah.#hms2

Comments are closed.