
SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Wali Kota Samarinda H Syaharie Jaang mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan seragam dinas, dimana Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB) dan PTTH di lingkungan Pemkot Samarinda mengikuti aturan yang diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS.
Comments are closed.