SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Dalam rangka penyempurnaan draft raperda perubahan bentuk badan hukum BPD Kaltim atau bankaltim, Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Kaltim dari Perusda menjadi Perseroan Terbatas, melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Direktur Utama Bankaltim, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Biro Keuangan Setda Provinsi Kaltim beserta jajarannya di Kantor Pusat BPD Kaltim, Senin (9/11/2015).
“Pansus telah melakukan berbagai upaya untuk memperkaya dan menyempurnakan rancangan peraturan dari sebelumnya sesuai kebutuhan kemanfaatan bankaltim dan seluruh komponen masyarakat,” kata Herwan Susanto, ketua Pansus saat memimpin rapat.
Berbagai masukan dan tanggapan telah disampaikan. Namun, ada beberapa hal krusial mengemuka. Seperti keikutsertaan Provinsi Kalimatan Utara untuk menjadi pemilik saham di BPD Kaltim. Hadir Wakil Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono juga anggota lain yaitu Edy Kurniawan, Ali Hamdi dan Rusman Ya’qub.
Direktur Utama Zainudin Fanani mengatakan,ia mendapatkan berbagai informasi ketika bankaltim melakukan presentasi kepada Gubernur Kalimantan Utara beberapa bulan lalu. Provinsi Kalimantan Utara menyatakan kesediaan untuk segera menetapkan anggaran pada R-APBD Kaltara Tahun 2016 untuk setoran modal sebagai tanda keseriusan menjadi pemegang saham di bankaltim
.“Kami sangat menyambut baik keinginan Pemerintah Provinsi Kaltara untuk menjadi pemegang saham dengan mengajukan berupa syarat yang diinginkan mereka. Yakni adanya peraturan daerah perubahan bankaltim mengenai nama bank agar menggambarkan adanya kehadiran atau keterwakilan pemerintah Kaltara,” kata Zainudin Fanani.
Lebih lanjut, Asisten II Pemprov Kaltim Syahbani mengatakan ketidaksependapatan terhadap perubahan nama tersebut. Untuk Provinsi Kaltara sendiri telah diberikan porsi saham sebesar 10 persen dari total saham untuk kabupaten/kota.
“Pemberian saham itu untuk melihat bagaimana performa kinerja ke depan bankaltim. Jika telalu banyak memberikan kewenangan, takut saja akan menimbulkan persoalan kemudian hari. Boleh saja itu diberikan tetapi tunggu saat menunjukkan kinerja baik beberapa tahun ke depan,” katanya.
Menengarai hal tersebut, Herwan memutuskan dalam waktu dekat ini melakukan kunjungan kerja untuk mendapat masukan serta mencarikan solusi terbaik untuk semua pihak agar dapat berjalan secara maksimal tanpa ada kendala kemudian hari.
“Mengenai nama menjadi perdebatan. Pansus memutuskan untuk melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kaltara untuk mengakomodasi bagaimana penyertaan modal mereka sehingga tidak terkendala lagi oleh pihak provinsi memasukkan nama provinsi kaltara,” imbuh Herwan. #adv/rid/dhi/oke
Comments are closed.