BeritaKaltim.Co

BPPD DPRD Kukar Gelar Rapat Kerja Properda

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kukar menggelar rapat kerja bersama SKPD terkait dalam hal pembahasan rekapitulasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda), Senin (9/11/2015) lalu.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kukar menggelar rapat kerja bersama SKPD terkait dalam hal pembahasan rekapitulasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda), Senin (9/11/2015) lalu.

TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kukar menggelar rapat kerja bersama SKPD terkait dalam hal pembahasan rekapitulasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda), Senin (9/11/2015) lalu.

Rapat kerja dipimpin Ketua BPPD DPRD Kukar Kamaruddin Abtami dengan didampingi beberapa anggota, diantaranya Abdul Kadir dan H Ahmad Yani.
Kamaruddin menyampaikan rapat kerja bersama SKPD terkait ini merupakan bentuk evaluasi sejauh mana kinerja BPPD dalam merancang dan mengkaji suatu produk hukum, baik inisiatif dari eksekutif maupun produk hukum inisiatif dari DPRD Kukar sendiri, “Di tahun 2015 ini ada 47 raperda yang kita bahas. Dari jumlah keseluruhan itu ada 20 yang sudah kita sahkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Kamaruddin menyebutkan, dari 20 Perda yang telah disahkan DPRD, tidak semuanya bisa secara langsung dijalankan karena masih menunggu keterikatan regulasi yang ada diatasnya, “Masih ada tahap evaluasi di Kemendagari maupun di provinsi. Misalkan terkait dengan retribusi jasa usaha dan retribusi jasa umum. Ini memang sudah kita sahkan pada sidang paripurna, tapi belum bisa kita implementasikan karena menunggu hasil evaluasi provinsi dan baru kita sahkan lagi di paripurna,” tuturnya.
Kamaruddin menjelaskan, selain ada 20 perda yang sudah disahkan oleh DPRD, juga ada lima raperda yang dikembalikan lagi ke Pemerintah Daerah. “Ada lima yang dikembalikan, salah satunya terkait dengan penyerahan sebagian urusan pemerintah daerah kepada desa, itu nanti cukup diatur melalui perbup, tidak perlu melalui perda,” jelasnya.
Sedangkand dari total 47 raperda, ada tujuh buah raperda yang masuk tahap pembahasan dan 16 raperda yang saat ini masuk pada tahap evaluasi. “Evaluasi di antaranya terkait raperda inisiatif eksekutif dan sisanya inisiatif DPRD. Yang kita maksud di sini apakah dari ke 16 ini ada yang dimasukkan kembali pada Properda 2016 atau tidak, hal inilah yang saat ini sedang kami bahas,” pungkasnya. #Wn

Comments are closed.