TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.com- Peserta yang terdiri dari siswa SLTA daam sosialisasi Derah Pesisir Laut (DPL) yang diadakan Dinas Klautan dan Perikanan Senin (16/11) kemarin di Cafe Singkuang jalan Murjani 3 Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Peserta cukup kritis menyikapi permasalahan yang kerap muncul di Kabupaten Berau, semisal pengrusakan terumbu karang, pengeboman ikan (ilegal fishing), membuang sampah di pantai atau di laut.
Dalam Sosialisasi ini, peserta membuat 6 kelompok diskusi, yang mana diambil benang merahnya bahwa di Kabupaten Berau masih banyak kejadian yang dibuat manusia sehingga merusak alam khususnya daerah pesisir laut.
Siswa mempertanyakan mengapa DKP tidak menindak lanjuti masalah pengrusakan terumbu karang, pengeboman ikan. Dalam diskusi ini, pada ujungnya, Yunda Zuliarsih Kepala Bidang Sumberdaya Kelautan dan Perikanan DKP, memaparkan kepada siswa bahwa saat ini belum ada peraturan daerah (perda) mengenai Daerah Perlindungan Laut dan pesisir.
Kalaupun selama ini ada oknum yang merusak biota di laut semisal melakukan pengeboman ikan, maka akan menabrak Undang Undang mengenai Perikanan dan Kelautan nomor 45 tahun tahun 2009.
“Kalau kita berbicara mengenai UU yang berperan melakukan penindakan itu adalah Kementerian Kelautan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kepolisian dan aparat keamanan terkait. Kalau di Dinas Kelautan kita mempunyai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), tetapi kita belum memiliki perda nya,” paparnya.
Yang sudah dimiliki Pemkab Berau adalah Perda mengenai rencana Zonasi wilayah pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
Sementara itu salah satu siswa SLTA, Dedi Mulya Harahap peserta dari SMA Al Falah Queen yang juga juaga 3 Putera Bahari. “Saya bangga bisa menjadi peserta Sosialisasi, karena generasi muda dapat ikut serata menjaga ekosistem laut di Berau,” katanya. #HEL
Comments are closed.