
JAKARTA, BERITAKALTIM.com- Nama Ketua DPR Setya Novanto santer disebut-sebut terseret sebagai pencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meminta saham ke PT Freeport. Politikus Golkar ini yang diadukan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) DPR.
Menteri ESDM Sudriman Said saat melaporkan ke MKD DPR mengakui menyertakan barang bukti berupa transkrip dan rekaman yang memberi petunjuk siapa anggota DPR yang melakukan pencatutan nama Presiden dan Wapres. Namun apakah dalam rekaman tersebut menunjukkan keterlibatan Setya Novanto, Sudirman Said tidak membukanya ke publik.
Sebelumnya, Setya Novanto mengklarifikasi isu pencatut nama Presiden Jokowi soal negosiasi PT Freeport ke Wapres Jusuf Kalla (JK). Setya Novamto menegaskan dirinya tidak pernah melakukan hal tersebut.
“Ya, saya harus menyampaikan karena saya tidak pernah menggunakan masalah-masalah ini untuk kepentingan yang lebih jauh,” ujar Setya Novanto seperti dikutip detikcom.
Senin (16/11/2015) tadi, Setya Novanto terlihat menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Namun ketika ditanya wartawan maksud kedatangannya, Setya Novanto mengaku hanya mengantarkan undangan nikah anaknya dan membahas konflik Golkar. Tak ada kaitan dengan laporan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD DPR.
“Ya saya karena mau mengawinkan puteri saya. Tanggal 4 Desember. Ya tentu beliau orang yang sangat saya hormati. Saya harus datang menyampaikan undangan untuk tanggal 4 Desember. Mudah-mudahan beliau berkenan hadir ke acara tersebut,” ujar Setya Novanto di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Setya Novanto menyebutkan dirinya telah dibuatkan janji untuk bertemu hari ini sejak seminggu yang lalu. Selain mengantarkan undangan, dirinya juga memperbincangkan soal konflik internal Golkar dengan JK.
Kabar yang beredar menyebutkan, oknum anggota DPR yang mencatut nama Presiden dan Wapres itu menemui pimpinan PT Freeport dan menyampaikan bahwa Presiden meminta bagian saham 11 persen dan Wapres 9 persen. Sedangkan untuk si politisi itu sendiri meminta saham untuk PLTA Urumuka Papua sebesar 49 persen.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang yang mendapat laporan dari Menteri Sudirman Said mengakui tak hanya nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla yang dicatut oknum anggota DPR ini, tetapi nama Menko Luhut Panjaitan. Hal itu diketahui dari transkrips yang diserahkan Sudirman Said.
“Pak Luhut… Ada banyak nama tapi tidak signifikan juga. Misalnya nyebut nama saya bisa juga, tapi nggak relevan juga. Kan boleh nyebut nama siapa saja tapi tidak ada urgensi,” urai Junimart, Senin (16/11/2015).
Pastinya, ada di percakapan itu ada anggota DPR, ada pengusaha, dan seorang yang lain. Anggota DPR itu mencatut nama presiden dan Wapres.
“Disebutkan bahwa ada permintaan saham yang akan diserahkan ke Presiden dan Wapres. Intinya itu saja. Kalau dipenuhi, perpanjangan akan bisa diusahakan. Permintaan saham juga untuk proyek listrik di Timika,” tutup Junimart. Anggota DPR itu memang menawarkan perpanjangan saham ke Freeport agar bisa sampai 2041.
Sudirman melapor ke ruang MKD DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2015) sekitar pukul 09.45 WIB pagi tadi. Sekitar setengah jam kemudian, dia keluar dan memberi pernyataan pers.
Berikut keterangan lengkap Sudirman Said di depan MKD DPR:
Menjaga Kehormatan, Keluhuran, dan Martabat DPR & Para Pemimpin Kita
Pertama tama, kita patut bersyukur dan berterima kasih atas banyaknya anjuran agar saya mengungkapkan nama oknum politisi yang menggunakan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk suatu maksud yang tidak patut dilakukan. Ini menunjukkan
bahwa masih banyak warga negara kita yang menginginkan agar kehormatan, keluhuran dan martabat DPR dan Para Pemimpin kita dijaga sebaik-baiknya.
Pada hari ini, Senin tanggal 16 November 2015, saya sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, dan juga sebagai warga negara telah bertemu dengan Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) yang sesuai
dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR dan DPD adalah Alat Kelengkapan DPR yang berfungsi untuk menjaga, serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Pada Pertemuan tadi, saya telah menjelaskan nama, waktu dan tempat kejadian, dan pokok-pokok pembicaraan yang dilakukan oleh oknum salah satu Anggota DPR dengan Pimpinan PT Freeport Indonesia (PTFI); dengan maksud agar MKD dapat
menindaklanjuti dengan proses yang institusional dan konstitusional.
Secara umum dapat saya jelaskan kepada rekan-rekan media untuk diketahui masyarakat seluruhnya, hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, bersama dengan seorang pengusaha telah beberapa kali memanggil dan melakukan pertemuan dengan Pimpinan PTFI.
2. Pada pertemuan ketiga yang dilakukan pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2015, antara jam 14.00 hingga 16.00 WIB, bertempat di suatu hotel di kawasan Pacific Place, SCBD, Jakarta Pusat, Anggota DPR tersebut menjanjikan suatu cara
penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PTFI, dan meminta agar PTFI memberikan saham yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Anggota DPR tersebut juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, dan meminta PTFI menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut.
3. Keterangan di atas saya peroleh dari Pimpinan PTFI, karena sejak saya menjabat sebagai Menteri ESDM dan memulai proses negosiasi dengan PTFI, saya meminta kepada Pimpinan PTFI untuk melaporkan setiap interaksi dengan Pemangku
Kepentingan Utama, untuk menjaga agar keputusan apapun diambil secara transparan, mengutamakan kepentingan nasional, dan bebas dari campur tangan pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan pribadi.
4. Saya berpendapat, seorang Anggota DPR yang terhormat menjanjikan suatu cara penyelesaian kepada pihak yang sedang bernegosiasi dengan Negara Republik Indonesia, seraya meminta saham perusahaan dan saham proyek pembangkit listrik,
adalah tindakan yang tidak patut dilakukan. Tindakan ini bukan saja melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota dewan karena mencampuri tugas eksekutif, tetapi juga mengandung unsur konflik kepentingan. Lebih tidak patut lagi
tindakan ini melibatkan pengusaha swasta yang secara aktif ikut terlibat dalam membicarakan hal-hal yang saya uraikan di atas.
5. Saya melaporkan hal-hal tersebut di atas kepada MKD karena saya percaya pada proses institusional dan konstitusional. Saya dan seluruh rakyat Indonesia menaruh harapan besar, lembaga penegak kehormatan DPR ini akan mengambil langkah-
langkah yang diperlukan demi menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagaimana diatur dalam UU no. 17/2014 pasal 119.
6. Sebagai Menteri ESDM yang diberi mandat oleh Presiden RI untuk melakukan penataan sektor energi dan sumber daya mineral, saya berkepentingan untuk membersihkan praktik pemburu rente, yang menggunakan kekuasaan pengaruhnya untuk
mengambil keuntungan pribadi, yang telah merusak tatanan industri, iklim investasi dan daya saing ekonomi nasional.
7. Dapat saya sampaikan bahwa Kementerian ESDM telah melakukan berbagai langkah pembenahan untuk memperbaiki iklim investasi dan mendorong percepatan pembangunan sektor energi dan sumber daya mineral. Pemangkasan 60 persen perizinan,
penyegaran seluruh lapis kepemimpinan untuk membangun budaya kerja baru yang lebih sehat, memindahkan seluruh perizinan ke PTSP BKPM dan mengeluarkan berbagai regulasi baru untuk menjamin kepastian dan mempercepat proses pengambilan
keputusan.
Selanjutnya mari kita beri kesempatan MKD untuk menjalankan tugasnya. Semoga kita semua terus diberi kekuatan untuk bersama-sama menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat Dewan Perwakilan Rakyat dan seluruh Pimpinan
kita.
Jakarta, 16 November 2015
Sudirman Said
#le/berbagai sumber
Comments are closed.