Samarinda, BERITAKALTIM.COM – Pengelolaan tata ruang merupakan bagian penting dalam pembangunan suatu wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam memetakan kawasan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Melihat pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini, DPRD Kaltim akan segera menerbitkan suatu Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang, dalam upaya menciptakan penataan dan pengelolaan wilayah Kaltim yang lebih baik dimasa mendatang.
Selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengatakan pentingnya Kaltim memiliki RTRW dalam menciptakan pola pembangunan yang terukur. Terutama dalam percepatan pertumbuhan perekonomian atau investasi, baik tentang tambang, hak guna usaha pada sektor perkebunan ataupun persoalan permukiman pada kawasan budidaya kehutanan.
“Perda RTRW ini nantinya akan menjadi acuan bagi raperda-raperda yang lain yang pengesahannya dituntut segera dilakukan. Karena Perda ini memiliki peranan penting pemetaan pembangunan,” kata Veridiana –sapaan akrabnya.
Veridianan juga mengatakan, dalam upaya percepatan itu, pansus masih saja terkendala persoalan di lapangan yang mengharuskan mereka harus berhati-hati dalam mengkaji lebih dalam, menelaah, banyak menimbang dan menerima masukan sebelum sampai pada keputusan merekomendasikan raperda bisa menjadi perda.
“Memang, masih banyak persoalan di lapangan. Misalnya, tapal batas, tumpang tindih lahan dan batas antara aset pribadi masyarakat dan pemerintah. Namun hal itu perlahan akan diselesaikan, sehingga Perda RTRW bisa disahkan segera,” kata Veridiana lagi. #adv/tos/dhi
Comments are closed.