BeritaKaltim.Co

Perda RT/RW Segera Disahkan

MATANGKAN RAPERDA: Rapat internal Pansus Raperda RTRW untuk mematangkan raperda sebelum uji publik di Gedung DPRD, Senin (16/11).
MATANGKAN RAPERDA: Rapat internal Pansus Raperda RTRW untuk mematangkan raperda sebelum uji publik di Gedung DPRD, Senin (16/11).

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Rapat internal Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kaltim, dengan agenda menerima masukan terkait draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh kabupaten/kota dan Tenaga Ahli DPRD, berlangsung di Sekretariat DPRD, Jalan Karang Paci, kemarin (16/11/2015).

Dipimpin Ketua Pansus, Veridiana Huraq Wang bersama anggota pansus; Dahri Yasin, Baharuddin Demmu, Syafruddin, Muhammad Samsun, Herwan Susanto dan Irwan Faisyal, rapat berlangsung dengan penyampaian tajuk utama seperti konsultasi akhir pansus ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan sedikit pembenahan isi draft raperda.

“Kita akan melakukan konsultasi terakhir ke Depdagri pada 26 hingga 28 November mendatang, dengan harapan segera meraih finalisasi draf raperda agar segera bisa disahkan dalam paripurna,” kata Veridiana Huraq Wang.

Lebih lanjut, dalam rapat juga terkemuka bahwa beberapa anggota pansus juga telah berkoordinasi dengan kepala daerah kabupaten/kota terkait masukan terhadap isi draf raperda ini. Misalnya, kejelasan lahan milik pemerintah provinsi yang berada di perkotaan.

Contohnya, lahan yang berada di jalan Pembangunan, Samarinda. Payung hukum mengenai alih fungsi lahan milik pemerintah itu, jika diubah menjadi taman kota atau sarana rekreasi, justru akan lebih baik bagi masyarakat itu sendiri.

“Ini juga harus tertuang dalam draf raperda, bagaimana status lahan pemerintah bisa dipergunakan untuk masayarakat banyak. Tak kalah penting mengenai pengembangan Bandara di Kaltim, pembangunan Bandara Loa Kulu, Long Bagun dan bandara di daerah lainnya harus segera terealisasi,” kata Syafruddin.

Selain itu, dalam upaya mempercepat finalisasi pengesahan raperda ini menjadi perda, pansus terus berkoordinasi dengan kepala daerah kabupaten/kota terkait penambahan atau revisi dari draf yang telah disebarkan. Dengan harapan, kabupaten/kota bisa menyesuaikan kebutuhan pembangunan yang terukur di daerahnya, berdasarkan RTRW ini.

“Dengan adanya Perda RTRW maka bisa dipastikan adanya kepastian hukun dan rancangan dalam pembangunan Kaltim dimasa mendatang. Sehingga seluruh masyarakat Kaltim bisa menikmati pembangunan tersebut,” kata Veridiana Huraq Wang. #adv/tos/dhi/oke

Comments are closed.