BeritaKaltim.Co

Target Lima Tahun Mendatang Pansus Ketenagalistrikan

Elektrifikasi Kaltim Harus di Atas Rata-rata Nasional
Elektrifikasi Kaltim Harus di Atas Rata-rata Nasional

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Anggota Pansus pembahas Raperda tentang Ketenagalistrikan Muhammad Adam kecewa atas ketidakhadiran mitra kerja STT Migas dan Chevron dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Hotel Jatra Balikpapan belum lama ini. Menurutnya, kehadiran mitra kerja merupakan suatu hal penting menyelesaikan bersama-sama persoalan ketenagalistrikan wilayah Kaltim.

“Kaltim saat ini sedang kritis dan tidak berdaya dalam ketenagalistrikan. Masyarakat selalu mengeluh terhadap pemadaman-pemadaman listrik yang terjadi. Kehadiran saat rapat sangat penting dalam rangka mencari solusi jalan terbaik untuk mengetahui apa saja yang terjadi dan kendala yang dialami, sehingga dapat memperkaya informasi dalam penyempurnaan raperda nanti,” kata Adam.

Persoalan regulasi menjadi pertimbangan dasar bagi pihak perusahaan-perusahaan potensial Kaltim. Mengenai hal tersebut, Politikus Partai Hanura mengatakan perlu ada sepemahaman rasa tanggung jawab juga moral bagi perusahaan yang sedang beroperasi di wilayah Kaltim, khususnya dalam sektor kelistrikan.

“Elektrifikasi Kaltim sangat jauh tertinggal dari angka rata-rata nasional. Ketertinggalan Kaltim di bawah 80 persen. Target ke depan, Kaltim sebagai lumbung sumber bahan baku energi pada lima tahun mendatang elektrifkasi harus mencapai 90 persen lebih, atau melampaui nasional,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Pansus Ketenagalistrikan menginginkan dan mengajak agar seluruh perusahaan dapat ikut berpartisipasi membangun power plant di mulut tambang. Terhitung sejak saat ini, ada sekitar 12 perusahaan telah mencoba mengajukan permohonan izinnya, bukan saja dari sektor batubara tetapi juga biomassa, sawit. Selain itu, DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim memiliki catatan terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang tidak melakukan reklamasi, namun terus mengeksploitasi besar-besaran.

“Harapan ke depan, seluruh perusahaan dapat berpartisipasi membangun bersama-sama ketersediaan kebutuhan listrik Kaltim. Sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan ketika peraturan ini telah sah dan diberlakukan,” tegas Adam. #adv/rid/oke

Comments are closed.