BeritaKaltim.Co

Bantuan Sekolah Negeri-Swasta Jangan Jomplang

Rita Artaty Barito anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim.
Rita Artaty Barito anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim.

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Pemerintah provinsi harus memberi bantuan kepada sekolah-sekolah swasta, supaya kualitas antara sekolah swasta dan sekolah negeri tak jomplang, dan dapat berkembang bersama-sama.

Dengan demikian tidak ada lagi perbedaan antara swasta dan negeri baik dalam soal kualitas maupun pembiayaan.

“Selama ini akibat perbedaan masalah yang terus berulang, setiap tahun ajaran baru masyarakat lebih memilih untuk menyekolahkan putra-putrinya ke sekolah negeri yang jumlah kelasnya sangat terbatas,” ungkap Rita Artaty Barito anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim.

Ia mengingatkan agar besaran anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang merupakan amanat undang-undang dapat dipenuhi. Itu juga berarti perhatian pemerintah kepada sekolah-sekolah tidak pilih kasih.

Selain itu, tambahnya, anggaran yang dialokasikan pada bidang pendidikan hendaknya memprioritaskan program peningkatan kualitas tenaga kependidikan, kualitas kesejahteraan tenaga kependidikan, peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan serta peningkatan program beasiswa Kaltim Cemerlang.

Nah terkait dengan Program Beasiswa Kaltim Cemerlang, ia mengusulak agar besaran nominal beasiswa dapat ditingkatkan. Selain itu perlu pemilihan jurusan-jurusan prioritas yang menjadi kebutuhan dalam pembangunan daerah Kaltim. Kerjasama dengan perguruan tinggi yang kompeten baik dalam maupun luar negeri, dan mengirimkan pelajar/mahasiswa Kaltim juga perlu secara selektif disertai kewajiban untuk membangun daerahnya setelah selesai mengenyam pendidikan.

“Khusus pengiriman mahasiswa ke luar negeri terutama di negara-negara yang sangat berbeda tata nilai sosial budayanya, terlebih dahulu perlu diberikan pembekalan kepribadian yang cukup agar tidak terpengaruh pada budaya yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia,” sebutnya.

Terkait pemindahan kewenangan urusan SLTA dan SLTP dari kabupaten kota ke provinsi pada tahun 2017 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hendaknya pemerintah provinsi sudah mengantisipasi dan mempersiapkan perencanaan yang matang terkait tahapan proses pemindahan kewenangan tersebut. Karena tentunya akan berkonsekuensi pada penganggaran di tingkat provinsi.

Tak hanya itu, dalam bidang pendidikan hendaknya Pemerintah Provinsi Kaltim juga tetap memberikan perhatian dan dukungannya pada kegiatan pendidikan tinggi di Provinsi Kalimantan Timur guna mempercepat upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia di Kalimantan Timur.

“Dengan berbagai perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyangkut bidang pendidikan, untuk efektifitas pelaksanaan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan perlu segera ditinjau ulang hal-hal yang tidak relevan yang terkandung dalam peraturan daerah tersebut,” kata Rita. #adv/lia/oke

Comments are closed.