TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Ahmad Yani menilai, banyaknya persoalan yang kini tengah diadukan masyarakat ke DPRD khususnya Komisi I, berkaitan tentang ketenaga kerjaan dan persoalan lahan merupakan dampak tidak patuhnya pihak swasta dalam mengindahkan peraturan yang berlaku.
Menurut Yani, pihak swasta sering kali tidak mentaati peraturan yang berlaku dan telah ditentukan sebelumnya, baik berkaitan dengan ketenaga kerjaan maupun terkait dengan permasalahan lahan, “Bukan karena aturan yang tidak ada, namun disini bisa kita lihat bahwa tidak adanya kepatuhan mentaati aturan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menyampaikan, selama ini pihak swasta yakni perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar cenderung lalai, “Dalam hal ini memang tidak melaksanakan aturan yang sebenarnya. Ini termasuk dengan kenapa tenaga kerja itu yang menuntut haknya berupa gaji justru tidak dipenuhi,” katanya.
Yani mengungkapkan, aturan yang mengatur tentang ketenaga kerjaan sudah cukup jelas pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “Menyatakan sudah jelas, contohnya pemberian pesangon itu jelas semuanya telah diatur dan perusahaan wajib mentaati peraturan tersebut,” tegasnya.
.
Terkait masalah lahan, Yani menegaskan pihak perusahaan tidak boleh serta merta menguasai lahan yang jelas-jelas sudah sah secara kepemilikan dan surat-surat untuk menunjukkan legalitas hukum. #Wn
Comments are closed.