SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Di luar program nasional (Prona) yang dicanangkan pemerintah pusat terkait sertifikasi lahan warga dalam rangka tertib administrasi, Pemkot Samarinda juga memprogramkan hal yang sama. .
Trending
- Kapolres Purwakarta sebut sempat kesulitan evakuasi korban kecelakaan
- Polda Jabar sebut 19 kendaraan terlibat kecelakaan di Tol Cipularang
- Kecelakaan KM 92 Cipularang, Kapolda: 17 kendaraan terlibat dan 1 tewas
- Kejati Kaltim geledah kantor pemerintah untuk cari bukti korupsi
- KPK Sebut Inisial AFI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kaltim
- BMKG catat 19 kali gempa susulan di Berau Kalimantan Timur
- Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kaltim Sempat Memanas, Massa Enggan Bubar Sampai Malam
- Pj Gubernur Kaltim Naik Heli Tinjau Banjir Mahulu, Pastikan Infrastruktur Masyarakat
- Banjir Mahakam Ulu, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat
- Bantuan Korban Banjir Mahakam Ulu Masih Tertahan di Kutai Barat
Bagi Rata Tiap Kecamatan, Tahun Depan Berlanjut
Dengan nama program nasional daerah (pronada) Pemkot tahun ini telah menyiapkan anggaran khusus untuk membantu warga mendapatkan sertifikat atas lahan miliknya. Bahkan Kamis (19/11/2015) kemarin, Pemkot menyerahkan sertifikat bagi 200 warga yang tersebar di 10 kecamatan. Penyerahan secara simbolik dilakukan di aula Rumah Jabatan (Rumjab) Wali Kota Jalan S Parman, Samarinda Ulu.
“Untuk sertifikasi lahan ini kita bekerjasama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional, Red). Nah, awalnya kita target bisa lebih dari ini. Tapi karena ada kendala teknis di lapangan, sehingga hanya 200. Yang jelas, apa yang kita lakukan ini murni untuk membantu warga,” ujar Kabag Perkotaan Setkot Samarinda, Ibrohim usai penyerahan sertifikat pronada.
Dari 200 sertifikat ini tutur dia, dibagi secara merata di 10 kecamatan yang ada di Samarinda. Selanjutnya dalam satu kecamatan juga dibagi secara merata di tiap kelurahan.
“Kita berharap supaya tahun depan program yang sama bisa berlanjut biar semua warga bisa mendapatkan haknya,” terang Ibrohim.
Sementara Asisten I Setkot Samarinda, Hermanto meminta agar yang menerima sertifikat harus benar-benar orang yang namanya tertera dalam sertifikat. Itu disesuaikan dengan KTP.
Selain untuk mendapatkan haknya, juga sertifikasi lahan itu dimaksudkan untuk membantu warga menjalankan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Karena untuk usaha, warga biasanya melakukan pinjaman modal ke Bank, sehingga sertifikat dimaksud bisa menjadi agunan.
“Pronada ini juga bisa dikaitkan dengan program relokasi warga bantaran Sungai Karang Mumus. Tapi yang perlu diingat, meski pronada ini dibiayai APBD Samarinda, tapi pajak tetap harus menjadi tanggungan warga yang bersangkutan,” terang Hermanto didampingi Staf Ahli Syamsul Komari dan Kepala BPN Samarinda Iskandar. #hms6
Prev Post
Comments are closed.