BeritaKaltim.Co

Setelah Jadi Terdakwa, Busrani Baru Dicopot

Polder
Polder

SAMARINDA.BERITA KALTIM.Com- Setelah jadi terdakwa, Kepala BPMD (Badan Penanaman Modal Daerah) Samarinda, Busrani pasti dicopot dari jabatanya. Saat ini Busrani baru ditetapkan Kejari Samarinda sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan tanah untuk Polder Gang Indra.

“Sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN), ketika pejabat baru jadi tersangka, alasan dirinya tersangka belum bisa digunakan untuk mencopotnya. Tapi kalau sudah ditetapkan penyidik sebagai terdakwa, secara otomatis kepala daerah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya,” kata Assisten Sekda Kota Samarinda Bidang Pemerintahan, H Hermanto.

Hermanto menyebut, tentang statusnya sebagai tersangka, Busrani telah memberitahukan secara berjenjang ke atasannya secara lisan. “Saya sendiri juga telah diberitahu, saya tidak berbicara banyak menanggapinya karena tidak tahu banyak, dan saya juga enggan bertanya karena masing-masing pejabat punya resiko jabatan masing-masing,” ungkapnya.

Tentang lanjutan penyidikan kasus yang melibatkan Busrani, Kepala Seksi Pidsus Kejari Samarinda, Abdu Muis pada Kalpost mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi terus berlangsung dan mendekati selesai.

Kemudian Kejari saat ini tengah berlangsung proses penghitungan kerugian keuangan, dimana untuk keperluan itu sudah menyampaikan permintaan ke ke BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Kaltim sebagai dasar legal mencantumkan kerugian negara dalam berkas dakwaan.

“Perkiraan kasar kerugian negara versi hitungan penyidik sebetulnya sudah ada yakni Rp1,798 miliar, tapi yang resminya harus berdasarkan perhitungan BPKP. Biasanya angka kerugian negara berdasarkan perkiraan penyidik dengan hasil perhitungan BPKP tidak berselisih banyak,” kata Muis.

Busrani disangka penyidik Kejari Samarinda telah melaukan perbuatan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kasubag Keagrarian di Bagian Perkotaan Samarinda yang sekaligus Sekretaris P2T (Panitia Pembebasan Tanah) untuk Polder Gang Indra tahun 2004.

Perbuatan tersangka menurut Kasie Intel seklaigus Humas Kejari Samarinda, Hamsah Ponong merugikan keuangan negara lebih kurang Rp1,798 miliar. Rinciannya, Rp 189,7 juta akibat penggelembungan luas lahan yang dibebaskan dan Rp 1,601 miliar dibayarkan kepada orang yang tak berhak atau salah bayar.

Disebut-sebut penerima uang yang sebetulnya tak berhak itu adalah Zn sebesar Rp 370 juta, Sl menerima Rp 204 juta, Ar sebesar Rp 526 juta, Ir sebesar Rp 65 juta, Ad sebesar Rp 370 juta, dan Su sebesar Rp 82 juta.

Busrani ditetapkan tersangka karena tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya. Dia diduga tak mengadakan survei dan meneliti status hukum atas tanah yang akan dilepas masyarakat. Akibatnya pada kegiatan tahap satu (2004) terjadi penggelembungan luas tanah yang dibayar kepada salah seorang pemilik lahan. Tanah tersebut milik almarhum Suryansyah.

Semula, tanahnya hanya seluas 5.106 meter persegi. Namun, dalam hasil pengukuran tanah tersebut membengkak menjadi 7.003 meter persegi. Kelebihan tanah seluas 1.897 meter persegi pun tak diakui ahli waris. Kemudian dalam daftar penerima ganti rugi kelebihan tanah itu dipecah Busrani menjadi dua nama. Tanah seluas 1.897 meter persegi tersebut dibuat atas nama ahli waris Suryansyah.

Selain itu, Busrani tak melakukan tugasnya pada 2007, yakni pengerjaan tahap dua, Pemkot Samarinda salah bayar. Ganti rugi diberikan kepada para pemilik tanah yang tak berhak. Itu dikarenakan Busrani percaya dengan surat tanah palsu yang ditandatangani Ketua RT 09 Kelurahan Air Putih Adrian alias Atung dan Ketua RT 06 M Fadli.#Into

Comments are closed.