NUNUKAN, BERITAKALTIM.com- Jajaran Keposlisian Sektor Keamanan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan berhasil menggulung komplotan pengedar sabu.
Kapolsek KSKP Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Iptu Ek Berlin mengatakan, penggerebekan rumah pengedar sabu tersebut berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktifitas di dalam rumah di Jalan Tien Soeharto RT 13.
Saat digerebek 3 tersangka diantaranya sedang melakukan aktifitas mengemas sabu-sabu dalam bungkus kecil, sementara 3 penghuni rumah lainnya turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Saat kami gerebek kita temukan barang ini bersama mereka di dalam kamar tiga orang. Yang tiga lainnya masih dalam satu rumah. Kami masih dalami masing-masing karena baru kita tangkap,” ujar Ipu Eka Berlin.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Senin pukul 13:30 wita, KSKP Pelabuhan Tunon Taka Nunukan berhasil mengamankan 20 gram sabu beserta 6 tersangka. Pemilik rumah yang terduga pemilik 20 gram sabu sabu adalah NB (29).
NB mengaku baru 3 bulan menggeluti bisnis sabu sabu. Untuk memesan sabu sabu, NB mengaku melalui kurir. MB mengaku baru 2 kali melakukan transaksi sabu sabu melalaui kurir tersebut.
“Baru 2 kali saya pesan sabu sabu melalui kurir. Satu bungkus 20 gram, terus saya bagi menjadi bungkus kecil dan saya jual 200 ribu per bungkus.” ujar NB di kantor Polsek KSKP, Senin (23/11/2015).
NB bersama kelima tersangka lainnya saat ini masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum selanjunya. Selain mengamankan NB, kepolisian sektor KSKP Pelabuhan Tunon Taka Nunukan juga mengamankan 20 gram sabu yang dikemas dalam 4 bungkus besar dan 27 kemasan bungkus kecil, uang 6, 8 Juta Rupiah dan 100 ringgit, 6 buah HP, timbangan sabu elektronik, bermacam gunting dan puluhan plastik pembungkus sabu sabu.
Kepolisian akan menjerat NB pemilik sabu sabu dengan Undang Undang no 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun untuk pemilik sabu. Kita masih mendalami yang lain,” ujar Eka Berlin. #dim
Comments are closed.