BeritaKaltim.Co

Percepat Proses Penyerahan Aset ke Perusda

KOORDINASI: DPRD Kaltim hearing bersama mitra kerja membahas pengembangan perusahaan daerah dan penyertaan aset Pemerintah Provinsi, Senin (23/11).
KOORDINASI: DPRD Kaltim hearing bersama mitra kerja membahas pengembangan perusahaan daerah dan penyertaan aset Pemerintah Provinsi, Senin (23/11).

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Melalui rapat dengar pendapat, Komisi II DPRD Kaltim bersama mitra kerja Biro Ekonomi Provinsi Kaltim melakukan pembahasan pengembangan perusahaan daerah (Perusda) dan penyertaan aset pemerintah provinsi kepada Perusda, Senin (23/11/2015).

Edy Kurniawan selaku ketua Komisi II sekaligus pimpinan rapat terus berupaya mendorong perusda-perusda potensial Kaltim untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Harapan ke depan, ada komitmen pemerintah provinsi Kaltim untuk mengembangkan dan membenahi perusda, baik dari sisi struktur organisasi maupun sumber daya manusia,” kata Edy dengan didampingi Sekretaris Komisi II Muspandi,.

Biro Ekonomi selaku pembina perusahaan daerah (Perusda) diharapkan dapat sepenuhnya mendorong Perusda Kaltim. Yakni berkomitmen untuk melakukan penambahan setoran modal pada Perusda sebagai langkah awal meningkatkan pendapatan asli daerah. Setoran modal ini dapat berupa dana tunai maupun aset.

Adapun penyesuaian badan hukum Perusda sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 melalui perubahan peraturan daerah tentang Perusda. Hadir anggota Komisi II lain seperti Wibowo Handoko, Artya Fathra Marthin dan Ahmad.

“Biro Ekonomi sependapat sesuai undang-undang untuk mengubah bentuk badan hukum perusda dalam jangka panjang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk sementara pada jangka pendek ini, kita fokus melakukan pembenahan dan penataan pada struktur organisasi dan manajemen,” timpal Abu Helmi, Kabiro Ekonomi Provinsi Kaltim.

Komisi II DPRD Kaltim menginginkan untuk mempercepat proses penyerahan aset kepada perusda. Dimana aset tersebut sudah dipergunakan untuk usaha berdasarkan perjanjian kerjasama pemerintah provinsi dengan pihak ketiga, khususnya pada PT Kaltim Kariangau Terminal, karena berpotensi bermasalah secara hukum dan dapat berdampak pada iklim investasi yang tidak kondusif pada kemudian hari.

Dalam rapat juga terungkao kekecewaan anggota Komisi II DPRD Kaltim atas sikap Biro Perlengkapan Provinsi Kaltim karena tidak hadir ketika DPRD Kaltim mengundang untuk menjalin komunikasi serta hubungan baik demi mengetahui detail lebih rinci proyek pembangunan Kaltim.

“Tidak ada respons sedikit pun ketika Komisi II DPRD Kaltim menyurati Biro Perlengkapan Provinsi Kaltim untuk meminta data-data melalui surat resmi sebagai penunjang pembangunan. Bagaimana provinsi meminta ada kelancaran dalam sebuah proyek pembangunan yang tengah dilaksanakan maupun belum, jika pemanggilan rapat saja tidak hadir. Terlihat tidak ada itikad baik untuk merespon,” tegas Edy. #adv/rid/oke

Comments are closed.