
BANDUNG, BERITAKALTIM.COM – Badan Kehormatan (BK) memiliki kekuatan untuk mengontrol dan mengawasi kedisiplinan anggota DPRD. Kontrol tersebut merupakan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) BK DPRD dalam pelaksanaan dan penerapan tata tertib dan kode etik di DPRD.
Demikian salah satu pembahasan yang mengemuka dalam pertemuan antara BK DPRD Provinsi Kaltim yang di pimpin Ali Hamdi didampingi Suterisno Thoha, Anggota BK dengan Sekretariat DPRD Jawa Barat (Jabar) yang diwakili Kepala Bagian Perundang-undangan Dedi Yusuf dan jajarannya.
“Tujuan dari kunjungan ini yakni sebagai bahan pembanding. Diharapkan, setelah kunjungan ini BK dapat bertugas lebih baik. Tugas dari BK sendiri ialah untuk mengontrol, seperti soal kedisiplinan, termasuk kehadiran, pakaian maupun pelangaran-pelanggaran kode etik berupa norma ataupun kasus hukum yang melibatkan Anggota DPRD,” ucap Ali Hamdi.
Dalam pertemuan itu juga dibahas proses penggantian anggota BK. Dalam hal ini adalah Anggota BK Ichruni Lufti Sarasaksi yang telah meninggal dunia. Apakah proses penggantian Anggota BK dilakukan dengan cara dipilih ulang atau digantikan dengan Pengganti Antar Waktu (PAW)-nya.
Sementara itu, Suterisno Thoha menanyakan terkait proses aduan-aduan yang disampaikan masyarakat. Hal ini terkait beberapa aduan yang disampaikan ke BK DPRD Kaltim.
Disampaikan Dedi bahwa terkait proses PAW, pengganti anggota yang di PAW akan menempati posisi awal alat kelengkapan dewan yang di tempati oleh anggota yang digantikannya. Sehingga hal itu juga terjadi di BK.
Terkait kedisiplinan anggota DPRD, dijelaskan Dedi bahwa sejauh ini pimpinan BK Jabar hanya melakukan pendekatan dan teguran secara persuasif kepada anggota DPRD yang malas atau melanggar kedisiplinan.
“Jadi jika ada Anggota DPRD Jawa Barat yang melakukan pelanggaran kode etik atau kedisiplinan, biasa pimpinan hanya melakukan teguran lisan. Tidak sampai ke teguran tertulis. Walaupun demikian itu terbukti ampuh. Itu karena BK memiliki kekuatan dalam mengawasi kedisiplinan sehingga disegani,” sebutnya.
Terkait persoalan kasus hukum, disampaikannya BK tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Sementara itu terkait pengaduan masyarakat, tidak semua diproses oleh BK. Hanya yang menyertakan identitas yang jelas serta memberikan minimal 2 bukti dan saksi yang akan diproses lebih lanjut,” jelasnya. #adv/lin/dhi/oke
Comments are closed.