BeritaKaltim.Co

LPSE Samarinda Gelar Sosialisasi Perpres 4 Tahun 2015

 

Sekretaris Zulfakar Noor ketika memberikan cinderamata kepada nara sumber dari LKPP
Sekretaris Zulfakar Noor ketika memberikan cinderamata kepada nara sumber dari LKPP

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Pemerintah terus mengupayakan percepatan dan efisiensi serta efektivitas pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah sebagaimana diamanahkan dalam PerPres No. 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas PerPres no 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang salah satunya melalui Sosialisasi yang di gagas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia yang menggandeng Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Samarinda pada senin (24/11/2015) lalu.

Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Zulfakar Noor ketika membuka acara tesebut mengatakan Banyak perubahan yang terdapat dalam peraturan ini yang tentu saja mengubah pola pelaksanaan pengadaan barang/jasa seperti tidak diwajibkannya Jaminan Penawaran, kewajiban pengadaan secara elektronik, pengenalan e-tendering cepat, aturan terbaru tentang lelang gagal adalah sebagian kecil dari perubahan yang terjadi. “Tentu saja perubahan ini perlu dipahami secepatnya karena akan berujung kepada permasalahan hukum apabila tidak segera diterapkan,” tegasnya.

Disampaikanya kemudian, poses Pengadaan Barang/ Jasa pemerintah secara elektronik ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara, sekaligus lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. oleh karenanya peserta sosialisasi harus memanfaatkan kesempatan waktu sebaik mungkin untuk menyimak materi yang disampaikan narasumber dari Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

“Harapan saya dengan adanya sosialisasi, maka proses pengadaan Pengadaan Barang dan Jasa dapat dilakukan lebih efektif, transparan, dan berkualitas sebagaimana diamanatkan Peraturan yang berlaku. Ini juga untuk mendorong penyerapan anggaran belanja yang lebih baik,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, dalam pengadaan barang / jasa pejabat terkait jangan punya niat untuk menerima suap. “Intinya jangan ada niat jahat menguntungkan diri sendiri. Apalagi sampai merugikan negara,” katanya.#HMS4

Comments are closed.