SAMARINDA, BERITA KALTIM.Com- Pembangunan rumah layak huni (RLH) bagi keluarga miskin yang dikelola Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Kaltim tahun 2014 bermasalah lagi.Pemprov dan Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim disarankan melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan proyek pembangunan rumah layak huni (RLH), sebab sejak diluncurkan lima tahun lalu diektahui bermasalah terus-terusan sepanjang tahun.
“Proyek itu sudah ditangani ahlinya, Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi, tapi kok bermasalah terus. Ini berarti ada yang salah di dalamnya. Kelihatannya proyek itu tidak dikelola orang yang tepat,” kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Dahri Yasin.
Tahun 2013 ditemukan dibanyak daerah proyek RLH tak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Masalah tidak beresnya proyek tersebut ditemukan Kejaksaan Negeri Tarakan dan mengantar pengelola proyek masuk penjara. Bahkan dari temuan proyek yang sama, penegak hukum juga memproses pengelola proyek ke meja hijau dalam sangkaan menerima gratifikasi.
Proyek tahun 2014, ditemukan bermasalah di kabupaten Paser, yakni sebanyak 20 unit rumah tak dibangun semestinya. Kasusnya kini ditangani Polres Paser. Selain menempatkan kontraktor sebagai tersangka, juga terseret dua pengelola proyek yang sebetulnya dalam masa memasuki pensiun, yakni Djiteng Djinargo sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Dahlan sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dari Bidang Cipta Karya, DPU Kaltim.
Menurut Dahri, proyek RLH itu semestinya tak bermasalah sebab sudah dikelola instansi berpengalaman di bidang pembangunan perumahan, ditambah gubernur telah menerbitkan Pergub tentang Petunjuk Teknis Pembangunan RLH. “Jadi kalau bermasalah juga dalam pelaksanaannya, berarti oknum pengelola dan kontraktor pelaksananya yang salah,” ujarnya.
Ia berharap proyek serupa yang sedang berjalan tahun ini (2015), nanti tidak bermasalah lagi sebab, kalau proyek RLH itu bermasalah lagi, bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Masak untuk proyek yang sederhana seperti itu tidak bisa mengelolanya dengan baik,” ungkap Dahri.
Pemprov Kaltim melalui APBD Kaltim Tahun 2015 masih meneruskan proyek RLH dengan mengalokasikan dana Rp11,83 miliar untuk membangun 370 unit rumah yang diperuntukkan bagi orang miskin. Tujuh daerah di Kaltim, yakni Balikpapan, Samarinda, PPU, Kukar, Bontang, Kutim, dan Paser masing-masing memperoleh 40 unit rumah, sedangkan Kubar, Mahulu, dan Berau memperoleh masing-masing 30 unit rumah.
Tentang mengapa pembangunan RLH di Paser tahun 2014 tak diselesaikan dengan baik, sesuai kontrak, sehingga sampai berujung ke ranah hukum, belum diperoleh konfirmasi dari Djiteng Djinargo karena saat dihubungi telepon seluluernya sulit tersambung.
Dari Kepala Bidang Cipta Karya, Supeno juga gagal diperoleh penjelasan sebab, Supeno tidak masuk kantor karena sakit dalam beberapa hari belakangan. “Pak Supeno sakit, kabarnya mau operasi,” kata stafnya yang enggan disebutkan namanya.
Informasi terbaru menyebutkan, Penyidik Unit Tipikor Polres Paser segera melimpahkan berkas penyidikannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Grogot. “Kami sudah melakukan pemeriksaan tambahan. Dalam waktu dekat BAP-nya dikirim ke Kejari,” kata Kanit Tipikor Polres Paser Iptu Yulianto Eka Wibawa.
Ia memastikan, untuk sementara tak ada tambahan tersangka dari tiga orang yang sudah ditetapkan, yakni DG dan MD dari Seksi Perumahan Bidang Cipta Karya DPU Kaltim, dan SD, kontraktor pelaksana dari PT Putri Krayan. Penyidik menaksir kerugian negara dari kasus RLH di Paser lebih kurang Rp1,2 miliar.#Into
Comments are closed.