TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM- Ketua Tim advokasi Ramlan Asri SH, pasangan Calon Nomor Urut 2 Muharram-Agus Tantomo dalam Pilkada Berau melaporkan kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga ganda yang ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada ke Panwaslu Berau, Rabu (25/11/2015).
Dalam jumpa persnya kepada beberapa wartawan, juga pada hari yang sama, Ramlan mengatakan jumlah pemilih pada Pilkada serentak tahun 2015 di Berau mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari sebelumnya dan dinilai dapat merugikan paslon nomor 2 nantinya ketika KTP ganda tersebut digunakan untuk memilih dalam Pilkada nanti.
“Berdasarkan temuan kami dari tim advokasi paslon telah menemukan DPT ganda yang ditetapkan oleh KPUD kabupaten Berau berjumlah 9.317. Jadi terhitung tadi, saya selaku koordinator tim advokasi paslon no. 2 bersama tim kampanye telah melaporkan temuan yang kami temukan terkait DPT ganda ke Panwaslu Berau agar segera ditindaklanjuti kepada KPUD Berau,” ucapnya.
Dijelaskan tindaklanjut dari laporan itu apabila akan dilakukan KPUD Berau yaitu dengan melakukan validasi data temuan tim kampanye paslon nomor 2 dengan data yang dimiliki KPU terkait DPT.
“Kami harapkan laporan itu segera ditindaklanjuti agar divalidasi dan dicoret untuk DPT gandanya,” harapnya.
Ditemui terpisah, Komisioner KPUD Berau Divisi Perencanaan Keuangan dan Informasi Bambang Irawan mengatakan sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 26 Ayat 1 dan 2 yang menyebutkan DPT dan DPTb-1 dapat diubah selama belum memasuki hari ke-6 menjelang pemungutan suara maka dapat dilakukan perubahan.
“Kami siap saja menindaklanjuti laporan terkait temuan dugaan adanya DPT ganda itu kalau memang ada temuan dan buktinya. Akan kami tindaklanjuti hingga tingkat TPS dan kalau memang terbukti tidak akan kami berikan surat undangan C-6 dan kami coret agar hanya diberikan 1 kali hak pilihnya,” tegasnya.
Pemilih yang tidak memenuhi syarat itu ada 6 katagori, yakni meninggal dunia, pindah domisili, alih status menjadi TNI/Polri, terdaftar lebih dari 1 kali, terganggu jiwa atau ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter serta dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi, kalau sebelum 6 hari itu, tim paslon Nomor urut 2 memasukkan laporan dan datanya, maka KPU masih bisa memprosesnya. Jika kemudian DPT itu benar ganda, maka akan dicoret salah satunya oleh tim kita di tingkat KPPS, PPS dan PPK,” katanya. #HEL
Comments are closed.