SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Sejak dibuka 1 September 2015 pendaftaran Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUNPS) di lingkungan Pemkot Samarinda akhirnya ditutup per 30 November. Tercatat 90 persen sudah registrasi e-PUPNS.
Trending
- Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kaltim Sempat Memanas, Massa Enggan Bubar Sampai Malam
- Pj Gubernur Kaltim Naik Heli Tinjau Banjir Mahulu, Pastikan Infrastruktur Masyarakat
- Banjir Mahakam Ulu, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat
- Bantuan Korban Banjir Mahakam Ulu Masih Tertahan di Kutai Barat
- Banjir Besar di Mahakam Ulu, Gubernur Akmal Malik Kerahkan Bantuan Darurat
- Jalan Trans Sulawesi lumpuh akibat luapan banjir
- Artis Epy Kusnandar ditangkap polisi akibat narkoba
- Gunung Semeru kembali erupsi dengan letusan setinggi 800 meter
- Prabowo dan Gibran Berangkat Dari Kartanegara Ke Gedung KPU
- Satu Tewas, Tujuh Hilang Dalam Kecelakaan Dua Heli Militer Jepang
206 Orang Belum Registrasi, 1.064 Belum Kirim Online
“Alhamdulillah sudah 90 persen yang registrasi. Jumlah PNS Samarinda posisi 31 Oktober 2015 sebanyak 10.297 orang. Sementara PNS yang telah registrasi e-PUPNS per 30 November 2015 sebanyak 10.091 orang atau 90 persen dari keseluruhannya,” ucap kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Samarinda Aji Syarif Hidayatullah kepada media ini, kemarin.
Jadi, rincinya PNS yang belum registrasi e-PUPNS sebanyak 206 orang. Namun, dari PNS Kota Samarinda yang telah register e-PUPNS sebanyak 10.091 orang, sebanyak 9.027 PNS yang mengirim e-PUPNS melalui situs pupns.bkn.go.id, sehingga 1.064 PNS belum mengirim online e-PUPNS nya.
Dayat–demikian Aji Syarif Hidayatullah disapa mengatakan BKD Samarinda mengapresiasi animo PNS di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda untuk mensukseskan e-PUPNS dimana 90% PNS telah berpartisipasi dalam program nasional pendaftaran ulang PNS secara elektronik ini.
“BKD Samarinda selanjutnya memiliki waktu 1 bulan sampai dengan 31 Desember 2015 untuk memverifikasi usulan e-PUPNS termasuk perubahan data di dalamnya, dengan membandikan antara usulan online dengan berkas fisik penunjang yang telah dikirimkan PNS secara kolektif melalui SKPD ke BKD Samarinda,” terangnya.
Terhadap PNS yang belum registrasi e-PUPNS dan belum mengirimkan data e-PUPNS baik secara online maupun berkas fisik ke BKD, dimintanya agar berkoordinasi dengan Kasubbag umum/TU di masing masing SKPD.
“Tolong Kasubbag umum/TU di masing masing SKPD mendata serta menyampaikan ke BKD Samarinda daftar PNS yang belum register dan belum kirim e-PUPNS. Untuk menindak lanjuti PNS yang belum register dan belum kirim e-PUPNS,” pintanya.
BKD Samarinda lanjutnya akan menyampaikan informasi lebih lanjut melalui Surat Edaran yang akan dipublikasi melalui website BKD Kota Samarinda dengan alamat bkd.samarindakota.go.id, fanpage facebook BKD dengan alamat
facebook.com/BKDSamarinda. info lebih lanjut dapat menghubungi 0541-737060 ext 107 Bidang Dokumentasi dan Informasi.
Penutupan e-PUPNS per 30 November ini sendiri sesuai Perka BKN Nomor 19 Tahun 2015 dan ditegaskan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Samarinda Nomor 800/2048/BKD-IV.2/XI/2015 tanggal 4 November 2015, maka e-PUPNS telah ditutup.
e-PUPNS ini sendiri program pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh CPNS/PNS untuk meregistrasi/pendaftaran ulang. Sebagai dasar hukum yang digunakan untuk e-PUPNS adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2015, tentang pedoman pelaksana PUPNS secara elektronik tahun 2015. #hms2
Prev Post
Next Post
Comments are closed.