TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM – Usai menyampaikan orasinya saat demo di sekertariat Panwaslu Berau, Jalan Dr. Murjani II, Aliansi Masyarakat Berau Peduli Pilkada Bersih, Jujur, Adil, Dan Bermartabat kembali menyampaikan orasinya secara damai dan tertib di depan Kantor KPUD Berau pada pukul 12.30 wita, Senin (30/11/2015) kemarin.
Koordinator Demo, Samsuddin mengatakan Aliansi Masyarakat Berau Peduli Pilkada ingin KPU Berau selaku pelaksana Pilkada Berau dalam melaksanakan amanat yang diberikan dalam Undang-undang bersifat Bersih, Jujur, Adil, Dan Bermartabat.
“Hari ini telah kami temukan 9.317 DPT fiktif atau ganda yang kami temukan itu, kami mohon hari KPU dapat merealisasikan apa yang menjadi keinginan kami. Dan segera mungkin dilakukan perubahan,” ujarnya didampingi Ramlan Asri.
Terkait kasus DPT ganda atau fiktif yang berjumlah 9.317, Samsudin menduga ada oknum KPU Berau yang tidak bekerja secara bersih, jujur, adil, dan bermartabat sehingga banyak ditemukannya DPT ganda dan mengharapkan KPU Pusat untuk memecat atau menon-aktifkan oknum KPU yang terlibat dan terbukti lalai dalam melaksanakan tugasnya.
“Yang terlibat kami tidak bisa sampaikan karena kami hanya menemukan itu, akan kami serahkan kepada penyidik,” ucapnya.
Lebih lanjut terkait temuan yang dibenarkan oleh Panwaslu Berau, Samsuddin juga akan melaporkan komisioner KPU yang membidangi data DPT, Bambang Irawan dan berkaitan NIK yang ganda yaitu Kadis Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Berau.
Kemudian, beberapa perwakilan dan coordinator aksi demo damai serta Panwaslu Berau menghadap dan berunding bersama komisioner KPU Berau Divisi Data, Bambang Irawan.
Komisioner KPU Berau Divisi Data, Bambang Irawan usai melakukan rapat dan menemui masa yang berdemo mengatakan komisioner KPUD Berau sanggup dan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku penyelenggara Pilkada di Berau berdasarkan asal penyelenggaraan Pemilu.
“Kemudian, menyelesaikan permasalahan DPT ganda atau fiktif dalam waktu 3 hari kedepan. Dan menerbitkan surat edaran kepada PPK, PPS, dan KPPS yang isinya satu, setiap pemilih dalam melaksanakan hak pilihnya di TPS wajib memperlihatkan atau menunjukan C-6 dan KTP pemilih, dua, untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb-1 diwajibkan menunjukan KTP dan surat keterangan kepala desa atau lurah yang isinya menerangkan bahwa pemilih tersebut benar-benar warga dan berdomisili di desa atau kelurahan sesuai KTP yang dimiliki,” ujarnya.
Kemudian, terkait kertas atau surat suara yang berjumlah 152 ribu ditambah 2,5 persen, Bambang mengatakan setelah dilakukan perubahan atau perbaikan atas DPT ganda atau fiktif, kelebihan surat suara dari hasil perubahan atau perbaikan akan dititipkan di Polres Berau.
“Guna menghindari penyalahgunaan kesisaan surat suara dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Demikian pernyataan kesediaan komisioner KPU Berau melaksanakan tuntutan AMPPB ,” tutupnya.
Dalam pengamanan aksi demo damai tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Berau menurunkan ratusan personilnya. Kapolres Berau AKBP Anggie Yulianto Putro mengatakan dalam pengamanannya sebanyak 450 personil keamanan dilibatkan, yang terdiri 210 personil Polri, 130 personil TNI, 60 personil Satpol PP, 10 petugas PMK, 10 pegawai Dishub Berau.
“Beberapa hari dan tadi malam kami selalu berkomunikasi koordinator lapangan, saya berharap bahwa ini adalah aksi damai,” harapnya didampangi beberapa perwira Polres Berau. #Hel
Comments are closed.