
MAKASSAR, BERITAKALTIM.COM – Dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan DPRD Kaltim, olahraga tradisional masuk dalam draf raperda yang menjadi prioritas pembahasannya. Pembahasan tersebut tersampaikan pada saat Pansus Keolahragaan melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, didampingi oleh KONI, serta Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim pada Jumat (27/11/2015) di Biro Hukum Pemprov Sulsel.
Di Kalimantan Timur olahraga tradisional masih populer. Banyak jenis olahraga tradisional yang dipertandingkan pada event-event budaya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi. Karena olahraga tradisional merupakan satu dari 3 jenis olahraga yang diakui oleh undang-undang, yakni olahraga pendidikan, olahraga prestasi dan olahraga tradisional.
Anggota pansus keolahragaan Mursidi Muslim mengatakan olahraga tradisional yang populer salah satunya adalah sumpit. Artinya olahraga tradisional merupakan olahraga yang dapat meningkatkan prestasi layaknya olahraga umum.
“Saat ini olahraga tradisional telah banyak diperlombakan baik itu event lokal di Kaltim maupun di luar Kaltim. Untuk itu melalui raperda keolahragaan ini kita akan membuat regulasi, agar para insan olahraga tradisional dapat terayomi dengan payung hukum yang legal,” ucapnya.
Beberapa tahun belakangan olahraga tradisional sedikit mulai dilupakan. Olahraga tradisonal seperti gasing, sumpit, memanah, dayung bahkan tombak keberadaan hanya dapat dinikmati melalui lukisan , buku hingga miniatur yang bisa dilihat di toko sevenir ataupun di museum sejarah.
Selanjutnya Mursidi juga menjelaskan raperda ini nantinya akan mampu diharapkan menjadi pengatur tentang pelestarian budaya daerah agar tetap mampu bertahan sebagaimana olahraga lain.
“Jika raperda ini nantinya sudah disahkan diharapkan akan menjadi pengatur yang memiliki legalitas tentang pelestarian budaya daerah di bidang olahraga agar tetap bertahan dan berkembang sebagaimana olahraga lainnya,” katanya.
Anggota komisi IV tersebut juga menambahkan bahwa raperda itu akan mengatur tentang perhatian pemerintah terhadap atlet-atlet yang terlibat di olahraga tradisional. Terutama para atlet ataupun pembuat alat olahraga tradisional, baik yang masih aktif bermain maupun yang sudah tidak aktif.
“Kita tidak menginginkan atlet kurang mendapat perhatian, khususnya bagi atlet olahraga tradisional. Anggapan mengenai kurangnya perhatian tersebut akan mampu dibayar dengan adanya raperda yang akan disahkan oleh DPRD Kaltim,” ucapnya. #adv/yud/dhi/oke
Comments are closed.