
SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ahmad Rosyidi mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Produk Halal yang sudah disahkan oleh DPRD Kaltim Periode 2009-2014 masih terkesan mandul dan tidak terimplementasi sesuai yang diharapkan.
Terlebih setelah terkuaknya fakta adanya rumah makan yang membuka cabang di wilayah Provinsi Kaltim mengandung unsur yang diharamkan agama Islam.
“Tentu hal ini sangat mencemaskan umat muslim. Restoran maupun rumah makan yang ditujukan untuk umat muslim wajib memiliki sertifikat halal dan tidak mempermainkan sertifikat halal yang dimiliki,” sebutnya.
Menurut Politikus PPP ini, seharusnya pemerintah dapat mengimplementasikan perda tersebut dengan baik. Sebab masyarakat butuh kepastian dan jaminan produk yang dikonsumsi maupun digunakan halal. Baik segi bahan maupun proses pembuatan terjamin kehalalan dan kehigienisannya.
Pemerintah sebut dia, harus bertanggungjawab memastikan produk yang beredar di Kaltim halal. Pemerintah harus memberikan proteksi produk yang beredar halal dikonsumsi dan higienis.
“Di sini peran pemerintah penting agar tidak ada kekhawatiran dan kegelisahan masyarakat untuk memakai dan mengonsumsi suatu produk atau makan di sebuah restoran,” katanya.
Memberikan label halal oleh MUI juga perlu dievaluasi. Agar pemberian label halal tersebut berjalan efektif. Pihak terkait juga perlu melakukan sidak secara berkala ke restoran maupun rumah makan yang telah mengantongi sertifikat halal. #adv/lin/oke
Comments are closed.