SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim yang dirancang disahkan dalam waktu dekat menjadi peraturan daerah (Perda) kembali menggantung. Diduga ada pihak tertentu yang memiliki kepentingan sehingga isi dari draf raperda banyak berubah, dan berpotensi berujung masalah. Akibatnya, pengesahannya akan ditunda.
Wakil Ketua Pansus Raperda tentang RTRW Kaltim Syafruddin menuturkan pengesahan rencananya pada 14 Desember pada rapat paripurna. Tapi tampaknya bakal terganjal, terkecuali bila pemerintah provinsi kembali kepada draf raperda yang telah disepakati semula.
“Kita semua mempunyai semangat yang sama dalam menjaga dan mengawal RTRW yang prorakyat sehingga benar-benar bermanfaat, tidak hanya sekarang tetapi untuk anak dan cucu kita sebagai generasi penerus bangsa,” kata Syafrudin didampingi anggota Baharuddin Demmu, dan Herwan Susanto ketika menggelar jumpa pers di Ruang Komisi III Sekretariat DPRD Kaltim, Selasa (1/12/2015).
Udin menuturkan ada unsur kesengajaan dari pemerintah provinsi menguah isi draf Raperda tanpa kesepakatan dengan Pansus. Pihaknya menilai ada kesepakatan tersembunyi antara pemerintah dengan pihak yang memiliki kepentingan, khususnya di bidang pertambangan.
Politikus asal PKB itu meminta kepada sejumlah LSM pemerhati lingkungan dan pertambangan hingga kebudayaan memberikan penilaian dan masukannya kepada draf Raperda yang dinilai banyak terjadi masalah.
”Pansus meminta kepada pihak yang benar-benar independen dan berpihak kepada rakyat untuk memberikan masukan mulai dari naskah akademik hingga pasal-per pasal,”ucap Udin.
Hal senada disampaikan anggota Pansus RTRW Baharuddin Demmu. Ia menyebutkan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah ini mencederai kepercayaan yang telah diberikan oleh dewan khususnya Pansus dalam kerjasama membangun daerah.
“Kami kecolongan pada posisi 8 juta hektare lebih lahan yang diperuntukkan pertambangan. Selama Pansus ini terbentuk kurang lebih 7 bulan memang kami tidak pernah membahas secara spesifik. Yang ada hanya 5 juta hektare dan itu pun lahannya tumpang tindih luar biasa. Kami sudah meminta kepada pemerintah terkait data tumpang tindih lahan pertambangan tersebut namun hingga saat ini tidak belum juga diberikan,” jelas Demmu.
Demmu meminta pemerintah untuk memberikan keterangan informasi maupun data-data sehingga menyebabkan peningkatan jumlah lahan pertambangan tersebut serta dokumen lahan mana saja yang terjadi tumpang tindih.
“Jujur saja saya dan kawan-kawan baru mengetahui hal tersebut seminggu yang lalu ketika Pansus dengan didampingi pemerintah yakni Biro Hukum, Bappeda, PU dan Dishub konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Ketika penjilidan draf Raperda itu diserahkan kepada Pansus dan Kemendagri baru sadar ada sejumlah perubahan besar,” tutur Demmu.
Sementara itu sejumlah LSM pemerhati lingkungan, pertambangan serta kebudayaan yang tergabung dalam Alinasi Masyarakat Sipil turut serta memberikan masukannya. Di antaranya Kahar Al Bahri yang mengatakan dari hasil kajian sementara banyak isi Raperda tersebut yang dinilai pro kepada pengusaha pertambangan.
Kahar mencontohkan, salah satunya adalah terlihat jelas bahwa hampir 30 persen dari total keseluruhan Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim dipenuhi dengan rencana pembangunan rel kereta api yang meliputi jalur Tabang-Lubuk Tutung hingga Kawasan Maloy Batuta Trans Kalimantan Economic Zone yang salah satu fokus utamanya angkut batu bara di samping barang maupun penumpang.
“Lebih baik terkait kereta api ini dibuatkan Raperda tersendiri karena cukup mendominasi di RTRW ini,” harap Bahar didampingi Merah Johansyah dan lainnya.
“Kami menilai kawasan lingkungan hidup strategis hampir tidak ada dalam Raperda ini. Mengingat banyaknya lahan yang diperuntukan pertambangan, sedangkan lahan bagi pertanian sendiri 3,9 juta hektare tidak jelas wilayahnya,” jelas pria yang akrab disapa Ocha ini. #adv/bar/oke
Comments are closed.